BATAMSTRAITS.COM, BATAM – DPRD Kota Batam meminta cakupan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan (PSPK) diperluas. Jadi tidak lagi hanya sebatas pembuatan semenisasi, pembangunan drainase, pembuatan batu miring dan pembangunan serbaguna.
Hal ini dibahas dalam bahas dalam rapat koordinasi (rakor) terkait implementasi Perwako Nomor 38 tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan (PSPK dan Pemberdayaan Masyarakat). Rakor digelar di Ruang Serbaguna Lantai I Gedung DPRD Kota Batam.
Rapat dipimpin oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Muhammad Mustofa. Turut hadir juga Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Djoko Mulyono. Dihadiri oleh Perwakilan Camat dan Lurah di Kota Batam.
“Kita coba mengimplementasikan di Perda dan Perwako. Mulai 2015 hingga 2023, pembangunannya hanya pembuatan drainase, semenisasi jalan dan pembuatan batu miring,” ujar Mustofa, Rabu (17/1/2024).
DPRD meminta kepada Dinas Pengampu Perda ini, yaitu Disperkimtan dan Kelurahan Penggunaan Anggaran (KPA) Kecamatan untuk memperluas cakupannya. Yaitu gedung serbaguna, pos kamling, pengelolaan sampah di kecamatan dan Gapura.
“Tadi ada juga diusulkan, sarana prasarana kelurahan lainnya. Contoh tadi di Pulau Galang, saat musim kemarau mereka butuh air bersih. Mereka boleh menggunakan anggaran kelurahan itu,” ujar Mustofa.
Begitu juga di Sungai Beduk, kata dia, lampu jalan tertutup dengan pepohonan. Bisa menggunakan dana kelurahan tersebut untuk menebang pohon. Tidak lagi menunggu dinas yang terkait untuk merapikan taman-taman yang ada di Kelurahan.
Sementara teknis-teknis pembangunannya nantinya akan di bahas secara detail di Komisi III DPRD Kota Batam. Pasalnya dalam pembangunan tersebut ada konsultan perencanaan, pengawasan teknis.
“Pembangunannya melibatkan masyarakat tapi kualitasnya bangunan harus sesuai dengan standar infrastruktur yang ada,” katanya.
Setelah rapat ini pihaknya akan berkomunikasi dengan Bapelitbang agar cakupan PSPK ini diperluas. Disperkimtan akan membuat berapa persen pembagian anggaran untuk pengaspalan, pembuatan drainase dan batu miring, sisanya untuk tambahan-tambahan yang dibahas.
“Formula anggarannya lebih besar untuk pengaspalan jalan, drainase dan batu miring,” katanya.
Pembasahan perluasan cakupan PSPK ini untuk 2025. Saat ini sedang berlangsung Musrenbang. Masukan aspirasi masyarakat akan diperluas. Tidak hanya jalan, bisa mengusulkan pos kamling, gapura, dan lainnya.
“2024 ini setiap Kecamatan Rp 3,5 miliar,” kata Mustofa. (pys)










