Wednesday, September 18, 2024
HomeNasionalKaleidoskop 2023: Kasus Korupsi Sepanjang 2023, Termasuk Lukas Enembe, Firli Bahuri, Rafael...

Kaleidoskop 2023: Kasus Korupsi Sepanjang 2023, Termasuk Lukas Enembe, Firli Bahuri, Rafael Alun, Syahrul Yasin Limpo

BATAMSTRAITS.COM, Jakarta – Kasus korupsi masih meraja sepanjang 2023. Mulai dari kelanjutan kasus Lukas Enembe yang terbongkar pada 2022, hingga kasus penganiayaan oleh anak pejabat di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan yang berujung terungkapnya kasus tilap duit. Ada pula tiga menteri yang ditetapkan sebagai tersangka tahun ini.

Tapi itu belum klimaksnya. Puncak lawak pemberantasan rasuah justru terjadi di triwulan akhir 2023. Ironi itu datang dari tubuh Ketua Komisi Pemberian Korupsi atau KPK. Pucuk pimpinan lembaga yang seharusnya menjadi yang terdepan menghajar rasuah, ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan. Dia adalah? Firli Bahuri, si Ketua KPK.

Berikut kaleidoskop 2023 kasus korupsi yang masih menghantu sepanjang tahun ini

Kelanjutan kasus Lukas Enembe hingga meninggal

Kasus Lukas sebenarnya sudah diusut sejak 2017. Dugaan suap dan gratifikasi dilayangkan kepada Lukas berawal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait adanya pengelolaan uang tak wajar. Transaksi yang dilakukan Lukas mencapai ratusan miliar rupiah, antara lain setoran tunai ke kasino Singapura hingga pembelian tunai jam tangan mewah.

Lima tahun berselang Lukas akhirnya ditetapkan sebagai. Statusnya sebagai gubernur pun dinonaktifkan. Sepanjang perjalanan kasus, sejumlah polemik muncul. Di antaranya pengacara Lukas menyebut kliennya punya tambang emas sebagai sumber uang. Namun ternyata harta tersebut tak dilaporkan di LHKPN.

BACA JUGA:   Sederet Artis Ikut Makan Bakso Bareng Jokowi dan Prabowo di Magelang

Selain itu, Lukas juga diduga melakukan judi. Terungkap sejumlah foto dan lokasi aktivitas judi Lukas di tiga negara oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI). Namun, pengacara Aloysius Renwarin menjelaskan bahwa kliennya bermain judi untuk hiburan.

Polemik lainnya, Ketua KPK Firli Bahuri, sempat menemui Lukas di Jayapura pada Kamis, 3 November 2022. Firli datang ke rumah Lukas bersama tim dokter dan tim penyidik KPK. Dia mengobrol berdua dengan Lukas selama 15 menit sebelum KPK memulai pemeriksaan. Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, menduga kuat Firli melanggar Pasal 36 UU KPK.

“Sesuai dengan Pasal 36 UU KPK, pimpinan KPK dilarang bertemu dengan orang-orang yang sedang diperiksa,” kata Boyamin Saiman.

Pada Selasa, 10 Januari 2023, KPK menangkap Lukas di salah satu restoran di Jayapura, Papua. Lukas ditangkap sekitar pukul 12.30 WIT saat sedang santap siang. Firli mengatakan tim lembaganya menerima informasi bahwa Lukas akan berangkat ke Mamit Tolikara pada hari itu, melalui Bandar Udara Sentani, Papua. Lukas diduga ke Tolikara sebagai cara kabur dari Indonesia.

“Tanpa menunggu lama, tim penyidik KPK bergerak menangkap Lukas,” kata Firli Bahuri dalam keterangannya pada 10 Januari 2023.

Singkat cerita, setelah menjalani rangkaian persidangan, keputusan hukum terhadap kasus Lukas dibacakan pada pada Kamis, 19 Oktober 2023. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Lukas penjara 8 tahun dan denda Rp 500 juta. Lukas melalui pengacaranya, Petrus Bala Pattyona menolak vonis tersebut.

BACA JUGA:   Mau Pakai Dasi Kuning Seperti Jokowi? Tengok Dulu Makna Warnanya di Sini

Namun setelah mengajukan banding terhadap putusan di PN Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat hukuman Lukas. Eks Gubernur Papua itu diancam kurungan 10 tahun dan denda Rp 1 miliar. “Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” tulis amar putusan yang diunduh dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Kamis, 7 Desember 2023.

Terbaru, Lukas meninggal saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa, 26 Desember 2023. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan bahwa pertanggungjawaban pidana Lukas Enembe telah berakhir setelah yang bersangkutan dinyatakan meninggal.

“Dengan meninggalnya tersangka, maka hak menuntut, baik dalam perkara tipikor maupun TPPU berakhir demi hukum,” kata Johanis kepada wartawan, Selasa, 26 Desember 2023.

Kasus korupsi pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu

Sepanjang Februari hingga Maret lalu publik dihebohkan dengan kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap seorang remaja berinisial D, 17 tahun. Usut punya usut, Mario adalah anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Gaya hidup mereka yang perlente mencuri perhatian warganet.

BACA JUGA:   KPK Geledah Rumah Bupati Labuhanbatu dan 2 Tempat Lainnya

Gaji Rafael sebagai Ditjen Pajak dinilai tak mencukupi untuk kebutuhan hidup hedonis tersebut. Keriuhan di jagat maya itu direspons Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Ia pun mengeluarkan pernyataan di akun media sosialnya pada Rabu, 22 Februari 2023 yang mengecam gaya hidup mewah pegawai Kementerian Keuangan maupun keluarganya.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke KPK, Rafael mengaku memiliki harta sejumlah Rp 56,7 miliar. Nilai itu dianggap janggal oleh KPK karena posisi Rafael yang hanya sebagai pejabat Eselon III di Kementerian Keuangan. KPK lalu memanggil Rafael dalam sejumlah pemeriksaan.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, Rafael akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK per 30 Maret 2023. Dalam kasus ini, jaksa KPK mendakwa Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi senilai Rp16,6 miliar. Saat pembacaan tuntutan yang digelar Senin, 11 Desember lalu, dia dituntut JPU pidana penjara 14 tahun dan denda Rp 1 miliar dan uang pengganti ke negara senilai Rp 18,9 miliar.

Rabu lalu, 27 Desember 2023, Rafael dalam pembacaan nota pembelaan pribadinya memohon majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk membebaskan dirinya dari semua dakwaan. Namun, Jaksa KPK menolak pleidoi Rafael tersebut pada Jumat, 29 Desember 2023.

sumber: TEMPO.CO

spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER