Wednesday, October 16, 2024
HomeBatamProf. DR H.M Soerya Respationo, SH, MH, MM Dikukuhkan sebagai Guru Besar...

Prof. DR H.M Soerya Respationo, SH, MH, MM Dikukuhkan sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara

BATAMSTRAITS.COM -Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, Rektor Universitas Batam (Uniba) Prof. Indrayani, dan Dirjen DIKTI Prof Ir Nizam, M. Sc, DIC, Ph.D., hadir dalam upacara pengukuhan Prof. DR H.M Soerya Respationo, SH, MH, MM sebagai Guru Besar Ilmu Hukum/Hukum Tata Negara di Gedung Graha Bintang Uniba, Kota Batam, pada Sabtu, 23 Desember 2023.

Prof. Indrayani menyampaikan selamat kepada Soerya Respationo. Sebagai guru besar yang dukukuhkan dan dapat keyakinan bahwa kehadiran beliau akan membawa kemajuan bagi kampus. “Sekali lagi selamat kepada Prof DR Soerya Respationo, SH, MH, MM. Kami berencana membuka program S3 untuk hukum, mengikuti kontribusi Pak Soerya,” ucapnya.

Dirjen DIKTI Prof Ir Nizam, M. Sc, DIC, Ph.D., menyoroti peran guru besar sebagai puncak karir akademisi dan menyatakan bahwa pengukuhan merupakan kebanggaan bagi perguruan tinggi. Ia mengajak Prof. Soerya untuk terus berkontribusi dalam Tri Darma pendidikan tinggi.

Dalam orasi ilmiahnya, Prof. Soerya Respationo membahas harmonisasi kebijakan dan praktek tata kelola di Batam. Fokusnya adalah membangun sinergi antara Pemerintah Kota Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam. Prof. Soerya menekankan perlunya kerangka hukum yang jelas dan komprehensif untuk mencegah konflik kepentingan.

BACA JUGA:   Sivitas Akademika Kampus STF Driyakara dan UIN Jakarta juga akan Beri Pernyataan Sikap Hari ini

Ia juga menyoroti praktik tata kelola yang baik, menginginkan transparansi, akuntabilitas, dan keterlibatan publik. Prof. Soerya merekomendasikan penyusunan regulasi harmonisasi untuk mengatasi ketidakpastian dalam tata kelola pemerintahan di Batam.

Sebagai penutup, Prof. Soerya memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Kota Batam, dan Badan Otorita Batam untuk segera menyusun regulasi yang rinci, menjelaskan pembagian kewenangan, prosedur koordinasi, dan penyelesaian sengketa antara kedua entitas.(uby)

spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER