BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam harus berkomitmen untuk menyelesaikan pekerjaan di tahun 2023. OPD khususnya yang mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) agar segera melakukan pencairan untuk penyelesaian pekerjaan.
Berhubung jika masih ada DAK yang belum terserap akan menjadi penilaian pusat untuk melakukan (Treasury Deposit Facility) TDF (menontunaikan dana transfer daerah tidak ke dalam Kasda) dalam penyaluran dana TKDD berikutnya. Selanjutnya OPD penghasil agar dapat mengoptimalkan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan seluruh OPD agar melakukan efisiensi anggaran.
“Diperkirakan akan terjadi defisit pada Tahun 2023. Untuk menghindari defisit anggaran itu, tiga hal di atas harus dilakukan oleh OPD, tentunya atas dasar komitmen Kita semuanya. Jika DAK dicairkan, maka akan potensi dana dari pemerintah pusat yang bisa Kita terima. Apabila DAK ini tidak dicairkan, anggaran dari pemerintah pusat tersebut akan tertahan. Langkah berikutnya optimalisasi pajak daerah dan retribusi serta melakukan efisiensi,” ujar Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid dalam memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Kegiatan Akhir Tahun 2023 dan Percepatan Persiapan Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, di Aula Engku Hamidah lantai IV Kantor Walikota, Jumat (1/12/2023).
Dalam memimpin rapat ini Jefridin di dampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Kota Batam, Abdul Malik dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Batam, Raja Azmansyah.
Di tahun 2023, Pemko Batam menurutnya sudah menerima insentif fiskal dari Pemerintah Pusat sebagai apresiasi atas kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem, kinerja penurunan stunting dan kinerja percepatan belanja daerah. Total nilai insentif dari tiga kategori capaian kinerja tersebut sebesar Rp18.995.288.000,-. Diakuinya masih ada potensi insentif fiskal yang bisa diperoleh yakni dari kategori kinerja penggunaan produk dalam negeri (P3DN).
“Secara keseluruhan realisasi penginputan P3DN belum optimal, untuk itu Saya minta agar seluruh OPD menginput realisasi P3DN sebelum 8 Desember 2023. Karena berdasarkan capaian kinerja untuk kategori penghapusan kemiskinan ekstrem, Kota Batam menerima insentif fiskal Rp6,9 miliar. Kategori kinerja penurunan stunting, Kota Batam mendapat insentif fiskal Rp6,2 miliar dan untuk kategori kinerja percepatan belanja daerah Kota Batam mendapat Rp5,8 miliar. Ini insentif yang dapat Kita peroleh jika kinerja Kita baik dan harus didukung oleh komitmen Kita semuanya,” tegasnya.
Masih dalam Pelaksanaan Kegiatan Akhir Tahun 2023, Jefridin juga meminta agar OPD mempersiapkan laporan keuangan akhir tahun. Terkait percepatan persiapan pelaksanaan APBD TA 2024, diharapkan OPD mulai mempersiapkan proses lelang. OPD diharapkan segera menyusun DPA dan rencana anggaran kas (RAK) pendapatan dan belanja. Percepatan ini disamping memperoleh insentif juga masuk dalam salam satu MCP KPK.
“Insentif fiskal yang diperoleh berdasarkan tahun berjalan. Seperti insentif fiskal kategori percepatan belanja penghitungannya dilakukan secara semester, untuk itu segera direncanakan dari saat ini untuk pelaksanaan APBD Tahun 2024. Untuk insentif fiskal yang sudah diterima, hendaknya dapat dipertahankan dan ditingkatkan, tentunya dengan kerja keras dan komitmen bersama,” ujarnya (pys)