Wednesday, February 19, 2025
HomeKepriBerikut Angka UMK 2024 Di Wilayah Kepri! Untuk Batam Rp.4.685.050

Berikut Angka UMK 2024 Di Wilayah Kepri! Untuk Batam Rp.4.685.050

BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) perihal UMK di sejumlah Kabupaten Kota. Ia mengakui untuk perhitungan Upah Minumum Tahun 2024. Besaran angkanya mengacu pada formula yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

Yaitu dengan menggunakan data-data statistik yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik, melalui Kemnaker RI, sebagai dasar perhitungan penyesuaian Upah Minimum, baik Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2024.

Adapun data-data yang dipergunakan dalam Formulasi perhitungan UMK Se-Provinsi Kepri 2024 meliputi rata-rata pengeluaran per kapita sebulan, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja, pertumbuhan ekonomi (PDRB Triwulan IV 2022 + Triwulan I, II, III 2023) terhadap (PDRB Triwulan IV 2021 + Triwulan I, II, III 2022), dan Inflasi gabungan September 2022 sampai dengan September 2023. Seluruh indikator tersebut diukur menurut Kabupaten/Kota.

Ansar mengatakan bahwa penetapkan UMK 2024 dilakukan setelah Bupati/Wali Kota menyampaikan Rekomendasi Upah Minimum usai mendapat rekomendasi dari Dewan Pengupahan (DP) Kabupaten/Kota, di masing-masing wilayahnya.

BACA JUGA:   Kaum Buruh : Ekonomi Sulit Tarif Listrik Melangit

“Dari hasil rekomendasi Bupati/ Wali Kota Se-Provinsi Kepri atas usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota yang disampaikan, maka Dewan Pengupahan Provinsi melakukan Pembahasan untuk memberikan tanggapan, masukan, rekomendasi yang dilaksanakan pada rapat pleno DP Provinsi,” kata Ansar, Jumat (1/12/2023).

Diakuinya rapat pleno DP Provinsi Kepri telah dilaksanakan pada 27 November 2023 yang lalu, bertempat di Gedung Graha Kepri, Batam yang dihadiri unsur Tripartit (Pemerintah, Pengusaha, dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh).

Gubernur Ansar menambahkan, Keputusan Penyesuaian UMK Se-Provinsi Kepri 2024 ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Provinsi Kepri.

“Diharapkan seluruh stakeholder dapat memperhatikan, menghormati dan mematuhi ketentuan tersebut dengan seksama,” ujarnya.

Seperti diketahui, Upah Minimum hanya dibayarkan kepada pekerja yang baru bekerja 0 sampai dengan 1 tahun, sementara untuk pekerja yang sudah melebihi 1 tahun masa kerja, maka upah harus disesuaikan dengan penerapan Struktur dan Skala Upah di perusahaan.

Untuk besaran nilai UMK di Kepri sendiri, Pertama Kota Tanjungpinang, berdasarkan SK nomor 1314 tahun 2023, UMK 2024 sebesar 3.402.492 atau naik 3,76 persen dari tahun sebelumnya.

BACA JUGA:   Jumlah Penumpang Dari Malaysia Melalui Pelabuhan Internasional Batam Meningkat

Kedua, Kota Batam, berdasarkan SK nomor 1315 tahun 2023, UMK 2024 sebesar Rp 4.685.050 atau naik 4,10 persen dari 2023.

Kemudian, Kabupaten Bintan berdasarkan SK nomor 1316 2023, UMK 2024 sebesar Rp 3.959.950 atau naik 1,33 persen dari tahun sebelumnya 2023.

Kabupaten Karimun nilai UMK 2024 sebesar Rp 3.715.000 atau naik 3,42 persen dari 2023. Keputusan ini pada nomor 1317 2023.

Selanjutnya, Kabupaten Lingga dengan UMK 2024 sebesar Rp 3.402.492 atau naik 3,76 persen dari tahun 2023. Berdasarkan SK nomor 1318 tahun 2023.

Lalu, Kabupaten Natuna nilai UMK 2024 Rp 3.406.575 atau naik 2,07 persen dari tahun 2023. Pada SK nomor 1319 2023.

Terahkir di Kabupaten Kepulauan Anambas, dengan nilai UMK 2024 Rp 3.757.500 atau naik 2,08 persen dari tahun 2023. Keputusan ini pada nomor 1320 tahun 2023. (pys)

spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER