Wednesday, February 19, 2025
HomeBatamBea Cukai dan Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Narkotika dari Tersangka Asal China

Bea Cukai dan Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Narkotika dari Tersangka Asal China

BATAMSTRAITS.COM – Bea Cukai dan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggelar konferensi pers di Apartemen Bandara City, Tangerang, Banten, mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan ketamine, Jumat, 17 November 2023 lalu. Sinergi antara kedua lembaga ini berhasil mengamankan dua tersangka dan barang bukti mencengangkan seberat 41.496,39 gram.

Dalam konferensi pers yang dihadiri oleh pejabat tinggi, termasuk Kasatgas P3GN Polri Irjen Asep Edi Suheri, Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai Syarif Hidayat, dan Kepala KPU Bea Cukai Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo.

Barang bukti sebanyak 20.842,21 gram ketamine, 20.654,18 gram sabu kristal, dan 17.650 mL sabu cair. Foto : Bea Cukai Batam untuk BATAMSTRAITS.COM.
Barang bukti sebanyak 20.842,21 gram ketamine, 20.654,18 gram sabu kristal, dan 17.650 mL sabu cair. Foto : Bea Cukai Batam untuk BATAMSTRAITS.COM.

Syarif Hidayat, Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, menyatakan bahwa sinergi tersebut berhasil mengamankan 20.842,21 gram ketamine, 20.654,18 gram sabu kristal, dan 17.650 mL sabu cair. Dua tersangka asal China telah ditangkap, sementara tiga tersangka lain masih dalam pengejaran.

Deteksi awal dilakukan oleh petugas Bea Cukai Cargo Bandara Hang Nadim Batam pada 27 Oktober 2023, saat pemeriksaan baby chair mengungkap 6,980 gram ketamine. Berkat pengembangan informasi, joint analysis, dan controlled delivery, operasi berhasil mengungkap sindikat yang berencana mengambil barang pada 1 November 2023 melalui ojek online.

BACA JUGA:   Polri Kerahkan 129.923 Personel untuk Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2024

“Operasi berlanjut dengan penangkapan dua warga China (XM dan ZJ) di Tangerang setelah serah terima barang. Penggeledahan pada kendaraan mereka menghasilkan barang bukti berupa baby chair berisi ketamine seberat 20.842,21 gram,” ungkap Syarif.

Tim kemudian menemukan laboratorium pembuatan narkotika di sebuah apartemen, menyita sabu setengah jadi, sabu kristal seberat 20.654,18 gram, sabu cair sebanyak 17.650 mL, dan peralatan produksi sabu. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) j.o. Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) j.o. Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) j.o. Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati, serta denda Rp 800.000.000 hingga Rp 10.000.000.000.

Dengan berhasilnya operasi ini, sebanyak 295.730 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba. Bea Cukai berkomitmen untuk terus bersinergi dengan instansi terkait demi melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman peredaran dan penyalahgunaan narkotika.(*/uby)

spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER