Tuesday, November 5, 2024
HomeBatamSempat Divonis Bersalah di PN Batam, Usman dan Rekannya Dinyatakan Tak Bersalah...

Sempat Divonis Bersalah di PN Batam, Usman dan Rekannya Dinyatakan Tak Bersalah di MA

BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Kasus penadahan besi scrap oleh PT Bieloga yang sudah berlangsung sejak tahun 2020 lalu kini mencapai titik terang. Direktur utama PT Bieloga, Usman alias Abi dan kawan-kawan dinyatakan tidak bersalah melalui Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.

Dalam perkara tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Batam dan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru menyatakan Usman dan Umar dinyatakan sebagai penadah. Sedangkan Dedi Suprayadi dan Dwi Budi Santoso sebagai pencuri sebagaimana yang dilaporkan oleh Kasidi alias Ahok.

Keempat terdakwa ini dinyatakan bersalah dan dijerat dengan pasal yang berbeda melalui Putusan PN Batam Nomor 351/Pid.B/2021/PN Btm dan Putusan PT Pekanbaru Nomor 471/PID.B/2021/PT PBR.

Kuasa Hukum keempat terdakwa, Yusuf Norrisaudin mengatakan, setelah mendapati putusan terbaru dari PT Pekanbaru itu, pihaknya melakukan investigasi kembali terhadap kasus tersebut dan menemukan bukti-bukti baru. Bukti-bukti tersebut lanjut Yusuf berupa surat jual beli dan beberapa surat lainnya.

“Di situ kami menemukan bukti-bukti baru yang menunjukan bahwa tiga klien kami tidak melakukan kesalahan. Saat itu saya tanyakan ke staf perusahaan kenapa bukti-bukti tersebut tidak dimasukan sebagai barang bukti dan staf tersebut menjawab bahwa pihak kepolisian menolak barang bukti tersebut,” kata Yusuf, Sabtu (18/11/2023).

BACA JUGA:   Perpisahan Kelas IX SMPN 43 Batam, Jefridin Beri Apresiasi Siswa Berprestasi

Atas adanya berbagai barang bukti baru itu, pihaknya mengajukan PK ke Mahkamah Agung dan pada 9 Mei 2023 lalu, Mahkamah Agung menerima permohonan untuk seluruhnya.

“Atas dimenangkannya PK tersebut kepada klien kami, dua putusan sebelumnya di PN Batam dan PT Pekanbaru dibatalkan. Poin yang dimohonkan adalah bebas murni dan tidak melakukan tindakan pidana sesuai yang didakwakan, melakukan perbuatan tapi bukan melakukan tindakan pidana karena terjadinya jual beli itu langsung dengan pemilik asli dan bukan mencuri sesuai dari keterangan pelapor,” ujarnya.

Atas adanya putusan Nomor 51/PK/Pid/2023 itu, pihaknya pun akan mengambil langkah hukum lainnya dalam waktu dekat. Hal itu untuk memulihkan nama baik klien-kliennya.

“Di sini terbukti bahwa klien kami tidak melakukan kesalahan. Ada dugaan rekayasa kasus di sini dan sepertinya kami akan mengambil langkah hukum lainnya dalam waktu dekat,” ujarnya. (pys)

spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER