Thursday, December 5, 2024
HomeBatamKasus Cacar Monyet Di Batam Jalani Isolasi Mandiri Lantaran Tak Ditanggung BPJS...

Kasus Cacar Monyet Di Batam Jalani Isolasi Mandiri Lantaran Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Kasus cacar monyet atau Monkeypox di Indonesia terus bertambah. Berdasarkan data harian yang diterima per tanggal 11 November 2023, terdapat 44 kasus cacar monyet di Indonesia dan kasus terbaru dari Kota Batam.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam (Dinkes) Didi Kusmarjadi membenarkan laporan kasus cacar monyet di Batam tersebut.

Diakuinya penderita berusia 23 tahun, berjenis kelamin laki-laki, bertempat tinggal di Kecamatan Lubuk Baja, Batam. Pasien juga tidak pernah melakukan perjalanan keluar kota, berdasarkan pengakuannya, pasien juga tidak pernah melakukan kontak dengan orang yang terduga Monkeypox.

“Benar, pada tanggal 11 November 2023 ditemukan 1 kasus Monkeypox di Kota Batam,” ujarnya.

Ia melanjutkan kasus Monkeypox ini dapat menular melalui kontak langsung kulit dengan penderita, melalui kegiatan seksual, berciuman, berpelukan dan kontak kulit lainnya. Virus ini juga dapat menular melalui dari permukaan benda yang terkontaminasi.

Gejalanya berupa demam, lelah, kemudian muncul sejumlah ruam di sekitar tubuh, seperti telapak tangan, telapak kaki, alat kelamin serta ruam pada area bokong.

BACA JUGA:   OJK Kepri Berupaya Tingkatan indeks Literasi Keuangan UMKM

“Pasien masih lajang, awalnya dia berobat ke salah satu puskesmas di Batam. Kemudian setelah diambil sampel di hari yang sama kita kirim ke Balai Teknik Kesehatan Lingkungan Pengendalian Penyakit (BTKL-PP) hasilnya positif Monkeypox dan ini juga sudah masuk data Kemenkes,” kata Didi.

Awalnya pasien sempat dirawat selama dua hari. Kemudian dipulangkan karena biaya perawatan tidak ditanggung BPJS kesehatan.

“Kemarin sempat dirawat. Kita pulangkan karena BPJS tidak menanggung biaya perawatannya karena dianggap pasien new emerging,” kata Kadinkes Batam, Didi Kusmarjadi, Kamis (16/11/2023).

Didi menyebut pasien positif cacar monyet itu sempat dirawat selama dua hari. Namun karena faktor biaya dan tidak ditanggung BPJS akhirnya melakukan perawatan secara mandiri di rumah.

“Kemarin sempat dirawat dua hari di RSUD Embung Fatimah,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer BPJS Kesehatan Cabang Batam, Yusrianto mengatakan penjamin perawatan pasien cacar monyet adalah Kemenkes RI. Namun terkait detailnya pihaknya tengah mengkonsultasikan dengan BPJS Kesehatan pusat.

“Regulasi terkait cacar monyet itu ada ketentuan dari Kemenkes untuk penjamin kasus infeksi imerging. Cuman kami lagi konfirmasi ke kantor pusat apakah ini dijamin JKN atau langsung Kemenkes,” ujarnya.

BACA JUGA:   Endipat Wijaya Beberkan Pertemuan Rudi dengan Tim TKD Provinsi Kepri

Yusrianto menyebut kasus cacar monyet ini hampir sama dengan Pandemi COVID-19. Di mana Kemenkes RI sebagai penjamin langsung pasien yang dirawat sesuai dengan Permenkes Nomor 59 tahun 2016 tentang pembebasan biaya pasien penyakit infeksi tertentu.

“Karena infeksi emerging ini seperti kasus COVID-19, di mana Kemenkes RI yang langsung menjamin. Monkeypox masuk kategori infeksi emerging new. Secara aturan dijamin Kemenkes,” ujarnya. (pys)

spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER