Friday, August 7, 2026
HomeBatamSimpan 72 Cartridge Etomidat di Mesin Cuci, Dua Pengedar Dibekuk Polsek Lubuk...

Simpan 72 Cartridge Etomidat di Mesin Cuci, Dua Pengedar Dibekuk Polsek Lubuk Baja

BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Upaya menyembunyikan puluhan cartridge liquid mengandung Etomidat di dalam sebuah mesin cuci tak mampu mengelabui jajaran Polsek Lubuk Baja. Modus tersebut akhirnya terbongkar setelah polisi mengembangkan penangkapan seorang tersangka di Hotel Nagoya Inn, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis cairan (liquid) atau Etomidat ini, polisi mengamankan dua tersangka berinisial H dan M beserta total 74 cartridge liquid yang mengandung zat berbahaya tersebut.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, didampingi Kanit Reskrim Ipda Gihon Sahatma Togu Lumban Raja serta Panit Reskrim, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel di lapangan.

Penangkapan pertama dilakukan di Hotel Nagoya Inn, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, pada Rabu (//8/26). Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan tersangka H bersama dua cartridge liquid Etomidat sebagai barang bukti awal.

Berbekal hasil pemeriksaan terhadap H, tim Reskrim Polsek Lubuk Baja kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap tersangka kedua berinisial M di kawasan Riya Tiban.

BACA JUGA:   Kepala BP Batam Paparkan Kinerja 2025: Investasi Lampaui Target, Optimis Raih WTP Ke-10

“Dari tangan tersangka M, kami mengamankan barang bukti tambahan sebanyak 72 pieces Etomidat. Menariknya, tersangka menyembunyikan barang bukti tersebut di dalam sebuah mesin cuci merek Aqua di rumahnya untuk mengelabuhi petugas,” ujar Kompol Deni Langie, Jumat (07/08/2026).

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita total 74 cartridge liquid mengandung Etomidat. Selain itu, turut diamankan satu unit mobil Honda Jazz yang digunakan pelaku untuk mengambil barang bukti, satu unit handphone Samsung A05, satu unit handphone Vivo warna hitam, uang tunai sebesar Rp194.000, serta satu unit mesin cuci merek Aqua yang digunakan sebagai tempat menyembunyikan barang bukti.

Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolsek Lubuk Baja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan tes urine dan pemeriksaan mendalam terhadap keduanya guna mengembangkan jaringan peredaran Etomidat tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan UU 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/uly)

BACA JUGA:   Rudi Tinjau Pekerjaan Akhir Proyek Flyover Sei Ladi
spot_img
spot_img
spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER