BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Kepala Disnaker Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) melalui PP nomor 51 tahun 2023 mengacu pada pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Hal ini diungkapkan saat Rudi menemui aksi unjuk rasa, Selasa (14/11/2023).
“Pada 21 November ini UMP selesai ditetapkan. Setelah itu baru UMK dijadwalkan untuk dibahas,” ujar Rudi, Selasa (14/11/2023).
Diakuinya hingga saat ini pihaknya masih menunggu data pertumbuhan ekonomi Batam dari BPS Batam, dan inflasi Kepri.
Ia menyebutkan pembahasan UMK dijadwalkan paling lambat pekan depan. Pembahasan UMK memang dibahas usai UMP. Hal ini guna memastikan UMK tidak berada di bawah UMP Kepri.
“Kalau Jumat sudah diputus, Senin langsung dijadwalkan,” kata Udin.
Menurutnya apa yang menjadi usulan dari buruh ini akan disampaikan kepada Wali Kota Batam.
Pihaknya, akan menjadwalkan audiensi antara serikat buruh dengan Walikota Batam terkait upah ini.
“Kami juga menampung masukan dari buruh terkait biaya hidup dan komoditi yang terus naik. Di pembahasan kami berharap hal ini bisa menjadi poin penting oleh DPK,” ujar Rudi.
Rudi menambahkan kenaikan upah sudah dipastikan ada. Namun untuk besaran kenaikan upah harus dibahas bersama DPK.
“Jumat depan paling lambat sudah ditetapkan untuk UMP. Setelah itu langsung diagendakan UMK. Kami juga akan mengirimkan rekomendasi upah sesuai dengan kesepakatan,” kata Rudi. (pys)