Wednesday, February 19, 2025
HomeBatamPengusaha Ikuti Aturan Pemerintah Terkait Besaran UMK Batam 2024

Pengusaha Ikuti Aturan Pemerintah Terkait Besaran UMK Batam 2024

BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam, Rafki Rasyid mengaku perihal kenaikan Upah Minimim Kota (UMK) sebesar 15 persen, Apindo Kota Batam tetap berkomitmen mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Apalagi saat ini sudah terbit aturan baru berupa Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 Tentang perubahan aturan Pengupahan, maka Apindo mengimbau kepada pekerja untuk sama-sama berpegang pada aturan ini dan mematuhinya.

“Berapa pun nilai UMK 2024 yang dihasilkan melalui rumus yang terdapat dalam PP 51 tahun 2023 tersebut itulah yang harus kita jalankan bersama,” kata Ketua Apindo Kota Batam, Rafky Rasyid, Selasa (14/11/2023).

Sementara itu, kepada para pengusaha di Batam, Apindo sudah memberikan pemahaman-pemahaman untuk mengikuti aturan tersebut. Berapa pun nantinya nilai UMK yang dihasilkan.

Menurut Apindo formulasi yang ada dalam PP nomor 51 tahun 2023 tersebut sudah cukup adil. Ada pertimbangan nilai inflasi di dalamnya.

Ia melanjutkan nilai inflasi ini merupakan cerminan dari penyesuaian upah akibat naiknya harga-harga barang yang dikonsumsi oleh masyarakat di Batam. Ketika inflasi tinggi, maka tentunya nilai upah minimum yang akan dibayarkan oleh pengusaha akan tinggi juga.

BACA JUGA:   Normalisasi Butuh Waktu Pasca Perbaikan Pipa 600 dan 300

Apabila inflasi terkendali, maka upah minimum yang harus dibayarkan pengusaha juga akan lebih ringan.

Selanjutnya komponen pertumbuhan ekonomi dalam formulasi tersebut mencerminkan naiknya aktivitas ekonomi. Ketika aktivitas ekonomi berjalan baik sehingga pertumbuhan ekonomi itu tinggi, maka para pekerja juga menikmatinya melalui kenaikan upah yang tinggi juga.

“Jadi bukan hanya pengusaha yang menikmati naiknya pertumbuhan ekonomi tersebut. Ibaratnya keuntungan pengusaha itu dibagi sebagian ke karyawannya melalui kenaikan upah,” katanya.

Selanjutnya nilai alfa yang ada dalam rumusan di PP tersebut, mencerminkan kewenangan untuk berunding antara pekerja dengan pengusaha. Nilainya diputuskan di meja perundingan dengan ditengahi oleh pemerintah.

Dengan begitu fungsi perundingan tidak serta merta hilang dalam rumusan aturan upah minimum tersebut.

“Jadi kami menilai kepentingan semua pihak sudah terakomodir di dalam rumus yang ada di dalam PP 51 tahun 2023. Sehingga seharusnya para pihak yang ada bisa mematuhi dan berpegang pada aturan tersebut,” katanya.

Ia menambahkan mengenai keinginan serikat pekerja/buruh untuk meminta kenaikan upah pada persentase tertentu, itu sah-sah saja. Tapi keinginan itu tentunya harus  berada dalam koridor hukum yang berlaku.

BACA JUGA:   Kidzlandia Pertama Hadir di Grand Batam Mall Berkonsep Fun and Edutainment

“Kita mengimbau agar penyampaian keinginan tersebut juga disampaikan dengan cara-cara yang tetap menjaga kondusifitas iklim investasi di Batam. Ketika ada keinginan yang kurang terakomodir, maka meja perundingan adalah cara terbaik untuk menyelesaikannya,” katanya.

Ia berharap, untuk tahun 2023 ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja di Dewan Pengupahan. Karena selama bertahun-tahun, selalu muncul dua angka yang tidak sama.

Kalau mulai tahun ini kesepakatan bisa muncul, tentunya akan baik bagi masa depan hubungan industrial yang ada di Batam.

Apindo mengingatkan bahwa, upah minimum itu sebaiknya dilihat sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja lajang yang masih belum berpengalaman di dunia kerja. Jadi posisikanlah upah minimum itu sebagai jaring pengaman tersebut, bukan sebagai upah yang seolah menjadi upah yang diterima oleh mayoritas pekerja.

“Kepada para pengusaha yang mampu membayar di atas upah minimum, kita imbau untuk membayarnya. Karena hal itu akan mendatangkan loyalitas dari para pekerja perusahaan tersebut. Karena sense of ownership akan muncul, jika kesejahteraan pekerja itu diperhatikan oleh perusahaan. Dengan begitu, pada ujungnya akan mendatangkan nilai tambah dan kenaikan profit perusahaan itu sendiri,” kata Rafki. (pys)

BACA JUGA:   Tingkatkan Tata Kelola Keuangan, Pemko Batam Lakukan Efisiensi Anggaran
spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER