Saturday, September 14, 2024
HomeBatamJelang 2024, Buruh Kembali Turun Sampaikan Tuntutan Kenaikan UMK Batam 15 Persen

Jelang 2024, Buruh Kembali Turun Sampaikan Tuntutan Kenaikan UMK Batam 15 Persen

BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Menjelang 2024 serikat pekerja di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau kembali menyuarakan kenaikan upah minimum kota (UMK) Kota Batam.

Dalam tuntuannya kali ini serikat pekerja menuntut 15 persen upah pada 2024 mendatang.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam, Yafet Ramon mengatakan buruh konsisten meninta kenaikan 15 persen atau Rp675 ribu tahun depan.

“Kami turun menyampaikan tuntutan dan keinginan kami soal kenaikan upah 15 persen. Untuk masa yang turun 200 pekerja,” ujar Yafet Senin (13/11/2023).

Diakuinya untuk pembahasan UMK Batam akan dilaksanakan usai pembasahan UMP. Sesuai dengan aturan UMP akan diputuskan paling lambat 20 November 2023, sedangkan UMK paling lambat 30 November 2023.

“Kalau tuntutan tidak diakomodir, kami akan gelar mogok di daerah. Sebagai bentuk protes atas tidak diakomodir tuntutan kami,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengaku sudah mendapatkan informasi mengenai aksi buruh.

Menurutnya, tuntutan buruh masih seputar tuntutan kenaikan upah di 2024 mendatang. Sesuai dengan aturan terbaru yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo, bahwa upah dipastikan naik. Ada tiga ketentuan yang menjadi pertimbangan dalam pembahasan upah.

BACA JUGA:   Kampanye Politik Bisa Di Media Sosial, Begini Syaratnya!

Pertama angka pertumbuhan ekonomi, perkembangan inflasi, dan indeks tertentu. Saat ini pihaknya masih menunggu data terkait pertumbuhan ekonomi (PE) dari BPS.

“Pembahasan baru dimulai usai ada penetapan UMP. Kabarnya besok (hari ini, red) ada pertemuan di Jakarta untuk bahas soal UMP ini. Setelah ada angka soal UMP 2024, baru dilanjutkan dengan pembahasan UMK 2024 oleh dewan pengupahan kota,” katanya.

Rudi melanjutkan terkait upah 2024 mendatang, pembahasan akan mendengarkan usulan dari buruh dan pengusaha. Pemerintah akan memfasilitasi diskusi pembahasan upah ini.

“Usulan boleh saja. Nanti akan ditampung semua. Tentu harapan kita pembahasan berjalan lancar. Kalau bisa disepakati semua pihak soal angkanya,” ujarnya.

Berdasarkan usulan buruh UMK dituntut naik 15 persen atau Rp675 ribu. Jika disetujui buruh akan menerima upah 2024 Rp 5,6 juta per bulan. Saat ini UMK Batam Rp 4.5 juta. (pys)

spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER