Thursday, October 1, 2026
HomeBatamFSPMI Desak DPRD Batam Kawal 7 Tuntutan Buruh dari UMK 2027 hingga...

FSPMI Desak DPRD Batam Kawal 7 Tuntutan Buruh dari UMK 2027 hingga Pajak JHT

BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Sejumlah pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam menggeruduk Gedung DPRD Kota Batam, Kamis (1/10/2026).

Massa membawa sejumlah tuntutan yang berkaitan dengan upah, perlindungan dan kepastian hubungan kerja. Salah satu tuntutan utama mereka adalah kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 sebesar 7,5 hingga 9 persen.

Selain persoalan upah minimum, buruh juga mendesak penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2027, pengesahan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan, hingga penyelesaian hak pekerja PT Ghim Li Indonesia.

Massa FSPMI sebelumnya berkumpul di Halte Panbil sebelum bergerak menuju Gedung DPRD Batam. Dengan membawa bendera, banner, leaflet dan mobil komando, buruh menyampaikan aspirasi melalui orasi serta meminta audiensi dengan pimpinan DPRD Batam.

Ketua Konsulat Cabang FSPMI Kota Batam, Yapet Ramon, mengatakan aksi tersebut merupakan bagian dari instruksi organisasi untuk menyampaikan sejumlah persoalan yang dinilai berkaitan langsung dengan kepentingan dan perlindungan pekerja.

“Jadi ada beberapa tuntutan yang kami sampaikan hari ini. Salah satunya terkait upah minimum 2027, di mana kami meminta UMK dan UMP ditetapkan naik 7,5 sampai 9 persen. Kami juga meminta UMSK dan UMSP 2027 segera ditetapkan,” kata Yapet.

BACA JUGA:   Salat Idul Fitri di 889 Titik di Batam, Amsakar Shalat di Engku Putri

Selain kenaikan upah minimum, FSPMI mendesak pemerintah segera mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan.

Menurut Yapet, kepastian regulasi diperlukan untuk memberikan perlindungan yang lebih jelas kepada pekerja, termasuk dalam menghadapi berbagai persoalan hubungan industrial.

FSPMI juga menyoroti persoalan jaminan sosial, khususnya terkait Jaminan Hari Tua (JHT). Buruh meminta agar pajak terhadap JHT ditetapkan nol persen.

Hal tersebut disampaikan dalam orasi aksi oleh Koordinator Lapangan FSPMI Kota Batam, Faisal Kurniawan.

“Kita meminta nol rupiah, nol persen terhadap tabungan yang kita simpan di BPJS Ketenagakerjaan. Sebelum menerima gaji saja, kita sudah dipotong PPh 21. Masa ketika mau mengambil tabungan, dipotong lagi,” ujar Faisal.

Menurut Faisal, JHT merupakan salah satu bentuk perlindungan terakhir bagi pekerja ketika mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun meninggal dunia.

“JHT itu adalah benteng terakhir seorang pekerja ketika terkena PHK atau ketika meninggal dunia. Ketika mengambil haknya, tabungannya masih dipotong lagi. Ini yang menjadi berat bagi kita,” katanya.

Dalam aksi tersebut, FSPMI juga menyatakan penolakan terhadap skema pesangon 0,5. Selain itu, mereka meminta pemerintah merevisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang alih daya atau outsourcing.

Yapet mengatakan, persoalan outsourcing perlu mendapatkan perhatian karena berkaitan dengan kepastian status dan perlindungan pekerja.

BACA JUGA:   Amsakar Sebut Pemerintah Siapkan Lahan dan Infrastruktur, Tanjung Banon Bidik Investasi

FSPMI meminta pemerintah lebih detail dalam menentukan jenis pekerjaan yang dapat dialihkan melalui sistem outsourcing sehingga tidak menimbulkan ketidakjelasan terhadap status dan perlindungan pekerja.

Persoalan PT Ghim Li Indonesia menjadi salah satu perhatian utama dalam aksi FSPMI di DPRD Batam. FSPMI mendesak agar upah dan seluruh hak pekerja PT Ghim Li Indonesia segera dibayarkan. Mereka juga meminta kejelasan mengenai status hubungan kerja para pekerja.

Yapet menegaskan persoalan tersebut tidak dapat dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut hak dasar pekerja.

“Ini juga menjadi salah satu tuntutan kami. Bagaimana hak-hak pekerja PT Ghim Li Indonesia, terutama upah dan hak lainnya, bisa segera diselesaikan,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Faisal dalam orasinya. Ia mengatakan, para pekerja PT Ghim Li Indonesia sudah sekitar dua bulan menghadapi ketidakjelasan terkait status pekerjaan dan pembayaran hak mereka.

“Teman-teman Ghim Li sudah sekitar dua bulan dilempar ke sana, dilempar ke sini. Belum ada kejelasan terkait status kerja maupun upah mereka,” kata Faisal.

Ia juga mempertanyakan pihak yang bertanggung jawab terhadap para pekerja setelah adanya informasi mengenai perubahan kepemilikan maupun alamat perusahaan.

Menurut Faisal, pemerintah yang membidangi ketenagakerjaan seharusnya memberikan penjelasan mengenai status perusahaan serta pihak yang bertanggung jawab terhadap pemenuhan hak pekerja.

BACA JUGA:   Arus Logistik Menguat, General Cargo Batu Ampar Tembus Target 102 Persen

“Kalau perusahaan tutup, hak pekerja tetap harus menjadi perhatian. Tuntutan hak pekerja itu yang paling utama. Itu sudah diatur dalam undang-undang,” ujarnya.

FSPMI juga meminta DPRD Kota Batam ikut mendorong pemerintah pusat agar segera mengesahkan undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru.

Faisal mengatakan, persoalan regulasi ketenagakerjaan telah berlangsung cukup lama dan buruh masih menunggu kepastian aturan yang dapat memberikan perlindungan bagi pekerja.

“Kami meminta agar undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru benar-benar menghadirkan aturan yang berpihak kepada pekerja,” katanya.

Ia meminta pimpinan DPRD Batam menyampaikan seluruh tuntutan buruh kepada pemerintah pusat.

“Jadi, kami meminta kepada pimpinan DPRD Kota Batam untuk menyuarakan apa yang kami sampaikan pada kesempatan hari ini,” ujarnya.

Adapun tuntutan FSPMI dalam aksi tersebut meliputi pengesahan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan, penetapan UMK/UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9 persen, penetapan UMSK/UMSP 2027, pajak JHT nol persen, penolakan skema pesangon 0,5, revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang outsourcing, serta pembayaran upah dan hak-hak pekerja PT Ghim Li Indonesia.

Aksi tersebut digelar dengan agenda orasi dan audiensi bersama pihak DPRD Kota Batam. Koordinator lapangan aksi dipercayakan kepada Faisal Kurniawan. (uly)

spot_img
spot_img
spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER