BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Pergerakan sebuah kapal yang dinilai mencurigakan berujung pada pengungkapan besar di perairan Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Tim gabungan BNN, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Polda Kepri menemukan 2,6 ton cairan yang berdasarkan pemeriksaan awal menggunakan Narcotics Identification Kit positif mengandung metamfetamin di atas kapal MV Ocean Porter berbendera Tanzania.
Penangkapan tersebut dilakukan, Senin 17 Agustus 2026. Sebelum dicegat, kapal itu menjadi perhatian petugas lantaran diketahui beberapa kali berganti nama.
Dalam riwayat pergerakannya, kapal tersebut pernah menggunakan nama HONG RUN 2, RACE WIND, dan RAIN MAKER, sebelum beroperasi dengan nama MV OCEAN PORTER.
Operasi itu melibatkan BNN RI, Ditjen Bea dan Cukai, Polda Kepri, Kanwil Bea dan Cukai Kepri, BNNP Kepri, serta PSO Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun.
Sekitar pukul 18.30 WIB, tim gabungan melakukan intercept terhadap MV Ocean Porter di perairan Karimun. Kapal kemudian dibawa ke Dermaga PSO Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pemeriksaan dilakukan menggunakan Back Scatter dan anjing pelacak K9. Petugas juga memeriksa seluruh awak kapal serta sejumlah kompartemen yang dinilai mencurigakan.
Dari empat kontainer yang diperiksa, dua di antaranya ditemukan dalam kondisi kosong. Satu kontainer lainnya sudah terbuka dan berisi berbagai perkakas, antara lain tali, sparepart, plastic wrap, serta barang lainnya.
Sementara itu, satu kontainer yang masih dalam kondisi tergembok menarik perhatian petugas. Kontainer tersebut diketahui baru dilas. Setelah dibongkar, petugas menemukan bungkusan-bungkusan rokok berlogo “GD”, bergambar daun, dengan tulisan berbahasa China.
Namun, pemeriksaan tidak berhenti pada temuan rokok ilegal tersebut. Berdasarkan keterangan salah seorang awak kapal, petugas kemudian mengembangkan pemeriksaan ke sebuah lokasi penyimpanan yang mencurigakan di bagian atas kontainer.
Di lokasi itu, tim menemukan delapan drum berkapasitas masing-masing 200 liter dan satu water tank berkapasitas 1.000 liter. Seluruh wadah tersebut berisi cairan. Ketika dilakukan pemeriksaan menggunakan Narcotics Identification Kit, cairan itu dinyatakan positif mengandung metamfetamin.
Jika dihitung berdasarkan berat brutonya, total cairan yang diduga mengandung narkotika jenis metamfetamin tersebut mencapai 2,6 ton.
Selain temuan narkotika, petugas juga mengamankan 157 boks rokok ilegal asal China merek GD. Jumlah keseluruhannya mencapai 1.570.000 batang.
Sepuluh awak MV Ocean Porter turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Kesepuluhnya merupakan warga negara asing dengan inisial AT, ST, YY, KZ, PP, TK, KM, HT, SM, dan TH.
Dari pemeriksaan awal, Kapten kapal berinisial AT mengungkapkan bahwa MV Ocean Porter sebelumnya tiba di Pelabuhan Rajang Sibu, Sarawak, Malaysia, pada 18 Mei 2026 untuk menjalani reparasi.

Kapal kemudian meninggalkan Rajang Sibu pada 30 Juli 2026. Menurut keterangan kapten, tujuan pelayaran berikutnya adalah Chittagong, Bangladesh, sebelum melanjutkan perjalanan menuju Port Kaohsiung, Taiwan.
Pada 14 Agustus 2026, MV Ocean Porter juga diketahui melakukan pengisian bahan bakar di perairan Langkawi. Pengisian dilakukan dari kapal Jupmari dengan nomor IMO 8626513, dengan jumlah bahan bakar sekitar 40 ton.
Perjalanan kapal tersebut akhirnya terhenti di perairan Karimun setelah tim gabungan melakukan pencegatan pada 17 Agustus 2026.
Pengungkapan ini diperkirakan mencegah peredaran metamfetamin cair dengan nilai ekonomi hampir Rp8,5 triliun. Selain menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar, operasi tersebut juga disebut berhasil menyelamatkan sekitar 14,13 juta jiwa dari potensi bahaya penyalahgunaan narkotika.
Temuan 2,6 ton cairan mengandung metamfetamin tersebut kini menjadi bagian utama dari penyidikan terhadap MV Ocean Porter, termasuk menelusuri asal muatan, pihak yang mengatur pengiriman, serta tujuan akhir barang tersebut.
Terhubung Kasus 1,3 Ton Ketamin
Penyelundupan 2,6 ton sabu cair menggunakan kapal MV Ocean Porter memiliki keterkaitan dengan kasus penyelundupan 1,3 ton ketamin menggunakan kapal MV King Sun. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, kedua kasus tersebut memiliki irisan jaringan yang kini masih didalami penyidik.
“Pengungkapan kali ini 2,6 ton metamfetamin cair itu ada kaitan dengan jaringan sebelumnya yang membawa ketamin 1,3 ton,” ujar Suyudi di Batam, Jumat (21/8/2026).
Menurut Suyudi, keterkaitan kedua kasus tersebut bukan semata-mata karena para pelaku merupakan warga negara Myanmar. Penyidik menemukan adanya irisan jaringan yang menghubungkan kedua pengungkapan tersebut.
“Bukan karena sesama orang Myanmar, tapi memang kebetulan ada irisan dan ada kaitan. Ini masih kita kembangkan untuk pengungkapan yang ke atasnya,” katanya.
Dalam pengungkapan 2,6 ton sabu cair, tim gabungan BNN RI, Bea Cukai, dan Polda Kepri mengamankan kapal MV Ocean Porter berbendera Tanzania di perairan Tanjung Parit, Karimun, pada 17 Agustus 2026.
Kapal tersebut diketahui beberapa kali berganti identitas. Sebelum menggunakan nama MV Ocean Porter, kapal itu terdeteksi menggunakan nama Hongran II, Reswin, dan Rainmaker.
Pergerakan kapal juga telah dipantau aparat sejak Desember 2025 karena menunjukkan sejumlah aktivitas mencurigakan.
“Kita monitor terus sehingga kita bisa menganalisa kapal ini dengan informasi intelijen yang tajam. Dari bulan Desember 2025 sampai sekarang Agustus 2026, berarti hampir enam bulan kita memantau ini,” kata Suyudi.
Selain berganti nama, kapal tersebut diketahui beberapa kali mematikan sistem identifikasi otomatis atau automatic identification system (AIS).
Menurut Suyudi, pola pergerakan yang tidak wajar, perubahan identitas kapal, hingga matinya AIS menjadi petunjuk penting bagi aparat untuk melakukan penindakan.
“Gerakan mereka banyak anomali, mereka terus mengganti nama kapal dan terus mematikan AIS. Ini justru menjadi penguatan kita untuk meyakinkan kita melakukan penindakan bersama-sama,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ruang penyimpanan rahasia di atas kontainer kapal. Di dalamnya terdapat delapan drum yang masing-masing berisi sekitar 200 liter sabu cair serta satu water tank berisi sekitar 1.000 liter.
Total narkotika yang diamankan mencapai sekitar 2.600 liter atau 2,6 ton. Sebanyak 10 awak kapal berkewarganegaraan Myanmar turut diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Suyudi mengatakan, keberhasilan pengungkapan itu merupakan hasil pemantauan selama berbulan-bulan dengan memanfaatkan jaringan informasi, teknologi, dunia siber, serta koordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan.
Sebelumnya diberitakan, pada 6 Agustus 2026, TNI Angkatan Laut (TNI AL) bersama BNN juga menggagalkan penyelundupan sekitar 1,3 ton ketamin menggunakan kapal MV King Sun berbendera Tanzania di perairan Tanjung Berakit, Kepri.
Dalam kasus tersebut, delapan warga negara asing diamankan. Ketamin ditemukan dalam 65 karung yang disembunyikan di bawah lantai kamar anak buah kapal (ABK).
Kini, penyidik masih mengembangkan kedua kasus tersebut untuk mengungkap jaringan narkotika internasional yang lebih besar, termasuk pihak yang diduga berada di balik pengiriman narkotika melalui jalur laut.
BNN juga memperkuat koordinasi dengan Bea Cukai, TNI, dan Polri untuk mengantisipasi masuknya jaringan narkotika internasional melalui perairan Kepri.
“Kolaborasi ini adalah kekuatan kita. Walaupun ancaman memang sangat tinggi karena wilayah Kepri merupakan wilayah perairan internasional, kita tidak gentar dan tidak akan berhenti,” jelasnya. (uly)










