Wednesday, August 5, 2026
HomeBatamBP Batam Koordinasi dengan ATR/BPN, Verifikasi Ulang Penetapan Lokasi di Wilayah Laut

BP Batam Koordinasi dengan ATR/BPN, Verifikasi Ulang Penetapan Lokasi di Wilayah Laut

BATAMSTRAITS.COM, BATAM – BP Batam akan melakukan verifikasi ulang terhadap sejumlah alokasi lahan yang berada di wilayah laut, khususnya penetapan lokasi (PL) yang diterbitkan pada periode 2002 hingga 2015.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh alokasi lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, mengatakan verifikasi dilakukan sebagai tindak lanjut atas pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengenai persoalan alokasi lahan di wilayah laut.

Menurutnya, momentum tersebut dimanfaatkan BP Batam untuk memperkuat tata kelola pertanahan di wilayah kerjanya.

Sebagai bagian dari proses tersebut, BP Batam telah mengirimkan surat kepada Kementerian ATR/BPN guna berkoordinasi terkait regulasi terbaru yang mengatur pengelolaan dan pengalokasian lahan.

Amsakar menjelaskan, kewenangan BP Batam dalam pengembangan wilayah telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP). Oleh karena itu, penyelesaian terhadap alokasi lahan yang berada di kawasan laut akan dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:   Pipa Saluran Air Patah Tertimpa Ekskavator, Perbaikan Pipa Dikebut 24 Jam Nonstop

“Dari hasil pengecekan sementara, sebagian lahan yang menjadi perhatian masih berupa wilayah laut dan belum dikelola. Karena itu, kami menyurati kementerian untuk menginformasikan tata kelola yang benar sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Amsakar dalam konferensi pers, Rabu (5/8/2026).

Dalam konferensi pers tersebut, Amsakar didampingi Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra serta Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam Ariastuty Sirait.

Ia menambahkan, BP Batam akan memetakan kembali lokasi-lokasi yang telah dialokasikan pada periode 2002 hingga 2015 untuk memastikan wilayah mana saja yang masuk dalam objek evaluasi.

“Kalau memang nantinya penetapan lokasi (PL) itu dikembalikan, tentu kami bersyukur. Namun yang paling penting sekarang adalah melakukan verifikasi ulang untuk memastikan wilayah mana saja yang masuk dalam objek evaluasi,” katanya.

Amsakar menegaskan, BP Batam berkomitmen menjalankan tata kelola lahan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.

Langkah verifikasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan lahan di kawasan Batam sekaligus memastikan setiap kebijakan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (uly)

BACA JUGA:   Li Claudia Perketat Pengawasan Pembangunan di Batam, OPD Rutin Turun ke Lapangan
spot_img
spot_img
spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER