Wednesday, July 15, 2026
HomeBatamDisbudpar Batam Dukung Perwako Pariwisata, Ardi: Sudah Digodok untuk Berantas Agen Ilegal

Disbudpar Batam Dukung Perwako Pariwisata, Ardi: Sudah Digodok untuk Berantas Agen Ilegal

BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Pelaku industri pariwisata di Kota Batam mendesak Pemerintah Kota Batam segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang Kepariwisataan. Regulasi tersebut dinilai mendesak untuk menata ekosistem pariwisata yang kini menghadapi berbagai persoalan, mulai dari maraknya agen perjalanan ilegal, lemahnya pengawasan, hingga persaingan usaha yang dinilai tidak sehat.

Desakan itu mengemuka dalam diskusi yang difasilitasi Forum Jurnalis Pariwisata (FJP) Kepulauan Riau di The Quadrant Hotel, Ocarina, Batam, Selasa (14/7/2026). Forum tersebut mempertemukan berbagai asosiasi pariwisata, akademisi, dan pelaku industri untuk mencari solusi atas berbagai persoalan yang dinilai mulai menggerus daya saing Batam sebagai destinasi wisata internasional.

Sebagai penyumbang wisatawan mancanegara (wisman) terbesar ketiga di Indonesia setelah Bali dan Jakarta, Batam memikul peran strategis dalam mendorong pertumbuhan sektor pariwisata nasional pascapandemi.

Namun, di balik tingginya angka kunjungan wisatawan, para pelaku industri menilai fondasi ekosistem pariwisata di lapangan justru semakin rapuh. Mereka menyoroti lemahnya pengawasan, minimnya regulasi yang melindungi pelaku usaha resmi, hingga menjamurnya pelaku usaha wisata ilegal. Kondisi tersebut dinilai mulai berdampak pada menurunnya kualitas pengalaman wisatawan (travel experience).

Menanggapi desakan tersebut, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Ardiwinata, menyatakan pemerintah daerah sangat mendukung pembentukan Perwako Kepariwisataan. Bahkan, regulasi tersebut saat ini sedang dalam tahap penyusunan.

Ardi mengatakan, tingginya antusiasme pelaku usaha menunjukkan bahwa sektor pariwisata Batam sedang berkembang pesat. Menurutnya, kondisi itu terlihat dari meningkatnya kunjungan wisatawan mancanegara dalam beberapa bulan terakhir.

“Kalau dilihat dari sisi positifnya, perkembangan kepariwisataan Batam saat ini sangat luar biasa. Faktor pendukungnya banyak, mulai dari akses yang sangat terbuka, amenities seperti hotel, restoran, tempat hiburan, shopping mall, hingga berbagai atraksi wisata,” ujar Ardi, Rabu (15/7/2026).

Ia menjelaskan, sepanjang tahun ini terdapat sekitar 300 agenda kegiatan atau event yang telah dijadwalkan. Berbagai kegiatan tersebut dinilai semakin memperkuat daya tarik Batam sebagai destinasi wisata internasional.

BACA JUGA:   JNE Rayakan Idul Adha 1446 H dengan Berbagi dan Hadirkan Promo Spesial

Menurut Ardi, peningkatan kunjungan wisatawan juga terlihat dari data terbaru yang menunjukkan selisih jumlah wisatawan asal Malaysia dan Singapura kini hanya sekitar 10 ribu orang pada Mei 2026. Padahal sebelumnya, kunjungan wisatawan Singapura umumnya lebih tinggi sekitar 30 hingga 40 persen dibanding Malaysia.

“Kalau saya tidak salah, sekarang beda sekitar 10 ribu saja dengan Malaysia. Kenaikannya hampir 200 persen,” katanya.

Meski demikian, Ardi menegaskan perkembangan positif tersebut harus diimbangi dengan regulasi yang mampu mengatur tata kelola industri pariwisata secara lebih baik.

“Regulasi dan administrasi memang menjadi urusan pemerintah. Bagaimana korespondensi, dukungan, hingga aturan-aturannya, itu memang harus disiapkan pemerintah,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, Pemerintah Kota Batam sebenarnya telah memiliki sejumlah Perwako yang mengatur sektor pariwisata, seperti Perwako tentang pramuwisata dan pengaturan kebudayaan. Namun, khusus Perwako mengenai penyelenggaraan perjalanan wisata, saat ini masih dalam tahap pembahasan.

“Kita memang sedang menggodok Perwako tentang perjalanan wisata. Belum final karena harus menyesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi. Regulasi daerah tidak boleh bertentangan dengan undang-undang di atasnya,” jelasnya.

Ardi menyebut penyusunan regulasi tersebut juga harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Menurutnya, substansi Perwako nantinya akan disiapkan Disbudpar, sementara proses harmonisasi dan penyusunan regulasi dilakukan bersama Bagian Hukum Pemerintah Kota Batam.

Lebih lanjut, Ardi mengakui berbagai persoalan yang disampaikan pelaku industri memang terjadi di lapangan. Namun, selama ini banyak kasus diselesaikan secara langsung tanpa dipublikasikan.

“Itu benar adanya. Bukan hanya dengar, saya sendiri yang menangani langsung penyelesaiannya,” katanya.

Ia mencontohkan sejumlah kasus yang pernah ditangani, mulai dari agen perjalanan yang melakukan pemesanan hotel secara langsung hingga berujung miskomunikasi maupun dugaan penggelapan. Bahkan, penyelesaiannya tidak hanya melibatkan pihak di Batam, tetapi juga agen perjalanan di Malaysia.

“Ada yang kami tangani melalui surat, kami panggil untuk datang. Ada juga kasus tamu yang sudah membayar uang muka (DP), tetapi pelayanan yang diterima tidak sesuai. Semua itu memang ada dan kami tangani,” ungkapnya.

BACA JUGA:   Batam Tutup 2025 dengan Investasi dan Ekonomi yang Menguat

Karena itu, Ardi menilai usulan dari asosiasi pariwisata semakin memperkuat kebutuhan lahirnya Perwako Kepariwisataan sebagai dasar hukum penataan industri wisata di Batam.

Menurutnya, regulasi tersebut nantinya juga akan mengatur berbagai ketentuan teknis dalam penyelenggaraan perjalanan wisata, termasuk kewajiban penggunaan tenaga pemandu wisata, penggunaan kendaraan atau bus wisata yang sesuai ketentuan, serta standar pelayanan bagi wisatawan mancanegara.

“Semua ketentuan itu nanti akan kita akomodasi di dalam pasal-pasal Perwako,” katanya.

Sebelumnya, perwakilan Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA) Kepri, Maryati, mengatakan saat ini batas masuk ke industri perjalanan wisata dinilai terlalu longgar. Bermodalkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diperoleh secara daring dan satu unit kendaraan pribadi, seseorang sudah bisa mengklaim diri sebagai agen perjalanan wisata.

“Saat ini seakan siapa saja bisa menangani tamu hanya bermodal NIB sudah mengaku sebagai travel agent. Bahkan ada yang cuma bermodal mobil Avanza,” kata Maryati.

Menurutnya, kondisi tersebut jauh berbeda dibanding beberapa tahun lalu. Saat itu, agen perjalanan wajib berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT), memiliki modal dasar yang jelas, kantor operasional, papan nama perusahaan, serta memenuhi standar pelayanan tertentu.

Menurunnya standar tersebut dinilai memicu persaingan harga yang tidak sehat (price war), sekaligus membuka ruang munculnya berbagai kasus penipuan perjalanan yang merugikan wisatawan mancanegara.

Senada dengan itu, Sekretaris Asosiasi Pelaku Pariwisata Indonesia (ASPPI) Kepri, Syauqi, mengungkapkan praktik agen perjalanan ilegal masih mudah ditemui, terutama di Pelabuhan Internasional Batam Centre.

Menurutnya, penjemputan wisatawan oleh agen nonreguler menggunakan kendaraan pribadi berpelat hitam hampir menjadi pemandangan sehari-hari. Kondisi tersebut dinilai terjadi akibat lemahnya pengawasan dari otoritas pelabuhan maupun instansi terkait.

Persoalan tersebut juga berdampak terhadap industri perhotelan. Perwakilan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Ahmad Damanik, menyoroti tidak adanya regulasi yang mengatur kerja sama antara hotel dengan biro perjalanan resmi.

BACA JUGA:   Pembangunan dan Pengembangan Rempang Upaya Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Sosial

Selama ini, hotel memberikan harga khusus atau agent rate kepada biro perjalanan sebagai bagian dari kerja sama jangka panjang. Namun, karena belum ada aturan yang mengikat, tarif khusus tersebut juga kerap diberikan kepada masyarakat umum maupun agen perorangan yang tidak memiliki izin resmi selama mereka membawa tamu.

Akibatnya, persaingan tarif hotel menjadi tidak sehat, margin keuntungan industri perhotelan terus tergerus, dan pada akhirnya berpotensi menurunkan kualitas pelayanan akibat semakin ketatnya anggaran operasional.

Melihat kondisi tersebut, seluruh asosiasi yang hadir sepakat mendorong lahirnya Peraturan Wali Kota tentang Kepariwisataan sebagai landasan hukum dalam menata ekosistem pariwisata Batam.

Akademisi Batam Tourism Polytechnic (BTP), Eva Amalia, menegaskan regulasi tersebut harus disusun secara partisipatif atau bottom-up agar benar-benar menjawab kebutuhan pelaku usaha sekaligus memberikan perlindungan kepada wisatawan.

Sebagai tindak lanjut, forum tersebut membentuk Tim Perumus Perwako Pariwisata Batam yang akan menyusun naskah akademik sebagai dasar penyusunan regulasi.

Tim tersebut diketuai Eva Betty selaku Ketua DPD ASITA Kepri, dengan Wakil Ketua Surya Wijaya yang juga Founder ASPABRI sekaligus pengamat pariwisata, serta Sekretaris Eva Amalia dari Batam Tourism Polytechnic.

Penyusunan Perwako juga mendapat dukungan dari berbagai organisasi pariwisata lainnya, di antaranya IPI, IHGMA, APM, PHRI, IHKA, dan Perkumpulan Homestay Batam.

Tim tersebut berkomitmen segera menyerahkan draf naskah akademik kepada Wali Kota Batam sebagai langkah awal menghadirkan regulasi yang mampu menciptakan industri pariwisata yang sehat, profesional, dan berdaya saing.

“Kami akan fokus menyusun regulasi ini agar ekosistem pariwisata di Batam berkembang lebih sehat, profesional, dan mampu meningkatkan kepercayaan wisatawan,” tegas Surya Wijaya.

Pelaku industri berharap lahirnya Perwako Kepariwisataan dapat menjadi titik balik pembenahan sektor pariwisata Batam, sekaligus mengembalikan reputasi kota ini sebagai salah satu destinasi wisata internasional yang aman, nyaman, dan kompetitif di kawasan Asia Tenggara. (uly)

spot_img
spot_img
spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER