BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Pemerintah Kota Batam kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ke-14 kalinya secara berturut-turut. Namun capaian tersebut tidak membuat pekerjaan rumah pengelolaan keuangan daerah selesai begitu saja.
Di balik raihan opini tertinggi dalam audit keuangan itu, Pemko Batam masih harus menuntaskan sejumlah rekomendasi dan catatan hasil pemeriksaan BPK, mulai dari pengembalian kelebihan pembayaran pekerjaan hingga penyelesaian kewajiban administrasi yang belum dipenuhi.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad menegaskan bahwa opini WTP menunjukkan pengelolaan keuangan daerah secara umum telah berjalan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Namun, predikat tersebut bukan berarti seluruh proses pengelolaan keuangan bebas dari kekurangan.
“Alhamdulillah, Pemerintah Kota Batam kembali memperoleh opini WTP untuk keempat belas kalinya secara berturut-turut,” kata Amsakar saat menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Batam.
Menurutnya, seluruh catatan yang diberikan BPK wajib ditindaklanjuti maksimal 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima pemerintah daerah.
Beberapa rekomendasi yang harus diselesaikan antara lain pengembalian kelebihan pembayaran pekerjaan, penyelesaian kewajiban yang belum dibayarkan, penyetoran pajak yang masih tertunda, hingga pengembalian kelebihan biaya perjalanan dinas.
“Mungkin ada kelebihan bayar yang harus ditarik kembali, mungkin ada yang belum dibayar harus kita tuntaskan, mungkin ada pajak yang belum disetor harus segera disetor, atau ada perjalanan dinas yang nilainya melebihi ketentuan sehingga harus dikembalikan. Semua yang menjadi catatan BPK harus ditindaklanjuti,” tegasnya.
Amsakar mengakui temuan dalam proses audit merupakan hal yang wajar mengingat luasnya cakupan organisasi dan aktivitas pemerintahan yang dikelola Pemko Batam. Yang terpenting, kata dia, seluruh rekomendasi auditor dapat diselesaikan tepat waktu.
Selain mempertahankan WTP, Pemko Batam juga menghadapi tantangan menjaga kesehatan fiskal daerah di tengah meningkatnya kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.
Dalam laporan pertanggungjawaban APBD 2025, target pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp4,29 triliun. Realisasinya mencapai Rp4,14 triliun atau 96,48 persen.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih menjadi penyumbang terbesar dengan realisasi Rp2,25 triliun atau 95,29 persen dari target. Sementara pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan provinsi mencapai Rp1,88 triliun atau 97,92 persen.
Di sisi lain, realisasi belanja daerah mencapai Rp4,006 triliun dari total anggaran Rp4,43 triliun atau sebesar 90,44 persen. Belanja operasi mendominasi dengan realisasi Rp3,19 triliun, sedangkan belanja modal untuk pembangunan infrastruktur dan aset daerah mencapai Rp797,42 miliar.
Dari sisi neraca, kondisi keuangan Pemko Batam menunjukkan tren positif. Total aset daerah per 31 Desember 2025 tercatat mencapai Rp13,72 triliun, meningkat 5,55 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Nilai ekuitas atau kekayaan bersih daerah juga bertambah signifikan dari Rp12,97 triliun menjadi Rp13,69 triliun, atau naik sekitar Rp718,62 miliar dalam satu tahun anggaran.
Meski demikian, Amsakar mengingatkan bahwa laporan pertanggungjawaban APBD tidak sekadar menjadi dokumen administratif, melainkan bentuk akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat.
“Laporan ini menjadi instrumen evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah. Setiap rupiah yang dikelola pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan dan memberi manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Bagi Pemko Batam, raihan WTP ke-14 bukan hanya soal mempertahankan prestasi audit, tetapi juga memastikan setiap catatan pemeriksa ditindaklanjuti agar kualitas tata kelola pemerintahan terus meningkat dari tahun ke tahun. (uly)










