BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat hampir 2 kilogram selama operasi penindakan yang dilakukan pada masa libur panjang akhir Mei 2026.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan salah satu dari dua kasus menonjol yang berhasil diungkap selama periode 25 hingga 31 Mei 2026.
“Selama libur panjang kemarin, Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil mengungkap delapan laporan polisi tindak pidana narkotika dan mengamankan 12 tersangka yang terdiri dari sembilan laki-laki dan tiga perempuan,” ujar Anggoro, Selasa (22/6/2026).
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Dr. Arsyad Riyandi menjelaskan, kasus ganja tersebut terungkap melalui metode control delivery yang dilakukan petugas.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 19.18 WIB di wilayah Kecamatan Batam Kota. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial AS (37) dan IK (30).
“Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket kiriman yang dibungkus menggunakan wrapping ekspedisi dan dua kardus berisi ganja dengan berat total sekitar 1.996 gram atau hampir dua kilogram,” kata Arsyad.
Selain ganja, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya yang digunakan untuk pengemasan dan pengiriman barang haram tersebut.
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Polresta Barelang menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penyelidikan guna mencegah masuknya narkotika ke wilayah Batam, termasuk melalui jalur pengiriman barang yang kerap dimanfaatkan jaringan pengedar. (uly)










