Monday, May 25, 2026
HomeBatamPolresta Barelang Gerebek Rumah Mewah Pengelola Judi Online di Batam, Rp1 Miliar...

Polresta Barelang Gerebek Rumah Mewah Pengelola Judi Online di Batam, Rp1 Miliar Disita

BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestrian mengungkap kasus perjudian online yang beroperasi di sebuah rumah mewah di Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka beserta sejumlah barang bukti bernilai miliaran rupiah.

Debby menjelaskan, pengungkapan kasus bermula, Kamis, 21 Mei 2026, saat tim Satreskrim Polresta Barelang, khususnya Unit Pice Control, menerima informasi terkait adanya aktivitas perjudian online di wilayah Kota Batam.

“Tim melakukan pendalaman dan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi adanya praktik perjudian online di salah satu rumah mewah di Kota Batam,” ujarnya, Senin (25/5/2026).

Pada hari yang sama, polisi melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang berada di Perumahan Taman Golf Residence Blok J Nomor 19, Kelurahan Sukajadi, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Saat penggerebekan berlangsung, polisi menemukan tiga orang yang sedang mengoperasikan komputer dan laptop untuk mengakses dashboard beberapa situs judi online, yakni MPOMEGA.com, MP0999.com dan Malbet.com

“Ketiga orang tersebut melakukan pendataan terkait pemasukan dan pengeluaran keuangan melalui dashboard payment gateway dari masing-masing situs judi online,” kata Debby.

BACA JUGA:   Balap Liar Meresahkan, Polisi Amankan 102 Motor Berknalpot "Brong"

Ketiganya kemudian dibawa ke Satreskrim Polresta Barelang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HR (43), laki-laki, warga Perumahan Taman Golf Sukajadi; HL (35), perempuan; serta ET (40), perempuan, yang juga beralamat di kawasan yang sama.

Dalam praktik tersebut, HR diketahui berperan sebagai pengelola utama. Ia bertugas mempersiapkan tiga website judi online beserta sistem pembayaran yang diperoleh dari perusahaan induk dengan sistem bagi hasil.

Awalnya disebut berasal dari Kamboja, namun kemudian dijelaskan bahwa perusahaan induk tersebut berada di Filipina. Dalam kerja sama itu, diterapkan sistem pembagian keuntungan sebesar 20 persen untuk perusahaan induk dan 80 persen untuk HR.

“HR menjalankan sistem seperti franchise. Dia juga mengatur dan mengendalikan para pekerja yang berada di Kamboja, mulai dari marketing, admin, hingga customer service untuk mempromosikan website perjudian dan mencari member atau pemain,” kata Debby.

Selain itu, HR juga mengelola dana hasil perjudian, termasuk deposit pemain, pembagian keuntungan dengan perusahaan induk, biaya operasional, hingga pembayaran gaji pekerja di Indonesia maupun Kamboja.

BACA JUGA:   Wyndham Panbil Batam Tawarkan Cashback Hingga 8 Juta di Wedding Exhibition BCS Mall

Sementara itu, tersangka HL dan ET berperan sebagai panel finance. Keduanya bertugas menarik dana dari dashboard payment gateway melalui rekening penampung, kemudian mengirimkan uang kepada perusahaan induk dan para pekerja di Kamboja untuk kebutuhan operasional serta pembayaran gaji.

“Mereka juga mencatat seluruh uang masuk dan keluar serta membuat laporan keuangan bulanan yang kemudian dilaporkan kepada tersangka HR,” lanjutnya.

Dalam menjalankan operasionalnya, HR diketahui sengaja memilih rumah mewah di kawasan elite sebagai lokasi kegiatan agar tidak mudah terdeteksi aparat penegak hukum.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 16 unit handphone, tiga unit tablet, satu unit laptop, dua unit CPU, empat unit monitor, empat unit token bank BCA, dua paspor, serta uang tunai sebesar Rp1.001.460.000.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (uly)

BACA JUGA:   Tinjau Kebakaran Hutan, Ariastuty Imbau Masyarakat Waspadai Setiap Tindakan
spot_img
spot_img
spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER