Wednesday, May 13, 2026
HomeBatamPria Tunarungu Jadi Korban Pencurian Motor di Batam, Tiga Pelaku Ditangkap

Pria Tunarungu Jadi Korban Pencurian Motor di Batam, Tiga Pelaku Ditangkap

BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Seibeduk mengungkap kasus pencurian sepeda motor terhadap seorang korban berkebutuhan khusus tunarungu. Polisi mengamankan tiga orang tersangka yang terdiri dari satu pelaku pencurian dan dua penadah.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Debby Tri Andrestrian menjelaskan, pengungkapan kasus ini berdasarkan LPB Nomor 42 Bulan Mei Tahun 2026 tertanggal 4 Mei 2026.

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 19 April 2026 sekitar pukul 00.10 WIB di pinggir Jalan Kampung Madani, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Seibeduk, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Menurut Debby, korban merupakan seorang penyandang tunarungu yang saat itu tengah mencari rumah temannya. Korban kemudian bertemu dengan seorang pria dan menunjukkan foto sambil menanyakan apakah mengenal orang tersebut serta mengetahui lokasi rumahnya.

“Pelaku menjawab bahwa dirinya mengetahui rumah yang dicari korban dan menawarkan diri untuk mengantarkannya,” ujar Debby dalam konferensi pers.

Pelaku kemudian membonceng korban menggunakan sepeda motor milik korban menuju lokasi yang disebut sebagai rumah temannya. Namun setibanya di lokasi, pelaku menunjuk sebuah rumah dan meminta korban turun dari kendaraan.

BACA JUGA:   Tolak Tapera, Serikat Pekerja Akan Gelar Aksi Rabu Ini

Saat korban berjalan menuju rumah yang ditunjukkan, pelaku langsung melarikan diri membawa sepeda motor milik korban.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Seibeduk.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Seibeduk membentuk tim dan melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi kemudian menemukan sepeda motor korban yang ternyata telah dijual oleh pelaku.

“Dari pihak yang menguasai motor tersebut kami lakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku utama pencurian,” jelas Debby.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga tersangka yakni:

S (41), tidak bekerja, warga Kampung Madani, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Seibeduk, Kota Batam.
G (33), wiraswasta, beralamat di Jalan Serma Zakarya, Kelurahan Desa Baru, Kecamatan Baturaja.
SA (50), karyawan swasta, warga Sungai Gerong, Pulau Abang, Kecamatan Galang.

Polisi menyebut tersangka S merupakan pelaku utama yang melakukan pencurian, sementara G dan SA berperan sebagai penadah.

“Motor korban sudah berpindah tangan dan dijual hingga dua kali,” tambahnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2019 tipe AT warna merah hitam dengan nomor polisi BP 3541 FU.

BACA JUGA:   Perwira Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Siaga 24 Jam, Jaga Penyaluran Energi Tanpa Henti

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 476 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda kategori V terkait tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu. (uly)

spot_img
spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER