BATAMSTRAITS.COM BATAM – Polsek Lubuk Baja merespon cepat terhadap tindak kriminalitas di wilayahnya. Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, pihaknya mengamankan pelaku penganiayaan berat menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban luka serius.
Operasi ini dilaksanakan oleh tim gabungan Unit Jantanras Polda Kepri dan Unuit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang di pimpin oleh Kapolsek Lubuk Baja Kompol Deni Langie.
Ia mengatakan ada Kamis (23/4/2026) pukul 22.05 wib, di Blok C Komplek Nagoya Thamrin City, Kelurahan Lubuk Baja, Kota Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, saksi 1 baru pulang kerja saat di pertengahan jalan terduga pelaku Inisal AW datang menggunakan motor beat streat langsung berhenti dan menghampiri korban FL untuk mengajak berkelahi.
Setelah itu pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam (karambit) dari badan terduga pelaku kemudian terduga pelaku langsung menyabit lengan sebelah kiri korban kemudian korban membalas dengan melempar batu dan lari kemudian terduga pelaku mengejar pelaku dan langsung menusuk perut dan pinggang pelaku menggunakan senjata tajam (karambit).
“Setelah itu pelaku langsung melarikan diri,” ujar Kompol Deni, Jumat (24/4/2026).
Diakuinya adapun motif pelaku adalah dikarenakan merasa sakit hati dan kesal dengan Korban. Sebelumnya pelaku dan korban ini adalah rekan kerja di tempat yang sama yaitu di salah satu food market di Nagoya Thamrin.
“Pelaku dan korban sebelumnya sempat cekcok/adu mulut karena permasalahan shift jam istirahat kerja. Bermula dari itu, pelaku merasa sakit hati karena dibully/dikata-katain oleh korban, sehingga pelaku merasa sangat emosi dan berujung pada terjadinya peristiwa penganiayaan tersebut,” ungkap Kompol Deny.
Berdasarkan hasil penyidikan:
• Pemicu: Sekit hati dipicu oleh ketidakpuasan terkait shift jam istirahat kerja
• Tindakan: Pelaku yang emosi kemudian mengeluarkan senjata tajam jenis Karambit dan menyerang korban
• Pasca Kejadian: Pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian, sementara korban segera dilarikan ke rumah sakit terdekat oleh warga sekitar.
Operasi Penangkapan (1×24 Jam)
Setelah menerima laporan dari masyarakat, Kapolsek Lubuk Baja dan melakukan serangkaian penyelidikan:
• Penyelidikan: Melalui pemeriksaan saksi-saksi di TKP polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.
• Lokasi Penangkapan: Pelaku yang diketahui berinisial AW berhasil dilacak keberadaannya saat sedang bersembunyi di daerah Punggur.
• Waktu: Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah laporan resmi diterima di Mapolsek Lubuk Baja yakni pada Junat 24/4/26 sekira pukul 02.15 wib.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Karambit yang digunakan untuk menusuk korban.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Deni Langie menegaskan bahwa tindakan tegas akan diberikan kepada siapa saja yang mengganggu kondusifitas keamanan di wilayahnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor melalui layanan Call Center Polri 110 jika melihat atau mengalami gangguan keamanan. Kehadiran kami adalah untuk memberikan rasa aman, dan setiap laporan akan kami tindak lanjuti dengan segera dan tepat,” katanya.
Kompol Deni menambahkan, pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif dan dijerat dengan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 469 ayat (1) K.U.H.Pidana dan/atau pasal 467 ayat (1) dan (2) K.U.H.Pidana.
“Saat ini korban masih di rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis intensif,” kata Deni. (uly)







