Sunday, May 31, 2026
HomeBatamASN Jadi Pengurus RT/RW, Politisi Batam Dorong Amsakar-Li Claudia Revisi Perwako 22/2020

ASN Jadi Pengurus RT/RW, Politisi Batam Dorong Amsakar-Li Claudia Revisi Perwako 22/2020

BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dinilai sudah tidak lagi relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Aturan yang mengatur keberadaan RT dan RW itu kini didorong untuk segera direvisi, terutama terkait keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) sebagai pengurus.

Desakan tersebut disampaikan oleh Politisi sekaligus Mantan anggota DPRD Kota Batam, Udin P Sihaloho. Ia meminta Wali Kota Batam, Amsakar Ahmad, bersama Wakil Wali Kota, Li Claudia Chandra, untuk mengevaluasi aturan tersebut secara menyeluruh.

Menurut Udin, sejumlah poin dalam Perwako perlu diperbarui agar fungsi RT/RW dapat berjalan lebih optimal di tengah masyarakat.

“Ada beberapa catatan penting yang perlu dilakukan perubahan. Ini demi memaksimalkan peran perangkat RT dan RW,” ujarnya, Rabu (18/3/2026).

Salah satu poin krusial yang disoroti adalah diperbolehkannya ASN menjabat sebagai pengurus RT maupun RW. Mantan Ketua RW di Bengkong Palapa ini menilai, rangkap peran tersebut berpotensi mengganggu efektivitas kerja.

“Kalau tidak mengganggu tugasnya sebagai ASN, justru bisa mengganggu tanggung jawabnya sebagai RT atau RW. Keduanya sama-sama butuh fokus,” tegas Politisi PDI Perjuangan ini.

BACA JUGA:   Sejumlah Pejabat Administrator dan Pengawas di Pemko Batam Dilantik

Di sisi lain, Udin juga menyinggung aturan yang melarang pengurus RT/RW terlibat dalam kepengurusan partai politik. Ia menilai larangan tersebut tidak memiliki korelasi langsung, mengingat aktivitas di partai tidak memberikan penghasilan dari anggaran negara.

“Sementara ASN jelas menerima gaji dari APBD, ditambah insentif sebagai RT atau RW. Ini yang harus menjadi perhatian,” katanya.

Ia menegaskan pentingnya pembatasan rangkap jabatan bagi ASN agar tidak terjadi konflik kepentingan, sekaligus menjaga netralitas birokrasi. Selain itu, peluang bagi masyarakat umum untuk berperan sebagai pengurus RT/RW juga akan lebih terbuka.

“Dengan pembatasan, ASN bisa fokus menjalankan tugasnya, dan warga juga punya kesempatan berkontribusi secara maksimal,” tambahnya.

Udin juga mengingatkan bahwa di banyak daerah di Indonesia, rangkap jabatan semacam ini sudah dilarang untuk menghindari potensi penyalahgunaan wewenang serta tumpang tindih kepentingan.

Terkait institusi lain, ia menjelaskan bahwa anggota TNI aktif sudah dilarang menduduki jabatan sipil, termasuk sebagai Ketua RT/RW, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Sementara itu, anggota Polri juga dibatasi melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, yang melarang keterlibatan dalam jabatan di luar institusi kepolisian maupun politik praktis.

BACA JUGA:   Jalin Kerja Sama, BP Batam Fokus Benahi Layanan RSBP Batam

Lebih lanjut, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 juga mengatur bahwa pengurus lembaga kemasyarakatan, termasuk RT dan RW, sebaiknya tidak merangkap jabatan pemerintahan.

Meski Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN tidak secara tegas melarang ASN menjadi pengurus RT/RW, Udin menilai regulasi di tingkat daerah tetap perlu memberikan batasan yang jelas.

“Ini soal efektivitas, netralitas, dan keadilan bagi masyarakat. Sudah saatnya Perwako ini ditinjau ulang,” pungkasnya.

spot_img
spot_img
spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER