BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam segera melakukan pelantikan sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Seluruh tahapan administrasi pada prinsipnya telah rampung, dan kini hanya menunggu satu persetujuan terakhir dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan bahwa nama-nama pejabat yang diusulkan sebelumnya telah memperoleh persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, untuk satu jabatan tertentu, proses masih memerlukan rekomendasi gubernur sebelum Kemendagri mengeluarkan persetujuan final.
“Sekarang masih ada satu lagi yang kami proses untuk salah satu OPD yang harus mendapat persetujuan dari Kemendagri. Persetujuan itu akan keluar setelah ada rekomendasi dari gubernur. Tapi prinsipnya, yang kita rencanakan itu dari BKN sudah oke semua. Kalau tidak salah ada enam orang,” ujar Amsakar, Kamis (29/1/2026).
Dari enam pejabat yang akan dilantik, dua orang akan mengisi jabatan yang saat ini kosong karena pejabat sebelumnya telah memasuki masa purna tugas. Jabatan tersebut antara lain Kepala Dinas Pemadam Kebakaran serta Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Batam. Sementara empat pejabat lainnya merupakan hasil pergeseran jabatan di lingkungan OPD.
“Yang dilantik, yang bergeser, serta yang mengisi formasi karena purna tugas. Ada beberapa yang sekarang sudah purna, seperti di Pemadam Kebakaran, kemudian Kadis Arsip dan Perpustakaan. Jadi ada dua yang mengisi formasi kosong dan ada empat yang bergeser. Tinggal menunggu tanggal pelantikan saja,” jelasnya.
Di sisi lain, Amsakar juga menyinggung perkembangan terkait salah satu pejabat, Gustian Riau, yang saat ini masih menjalani proses pemeriksaan menyusul persoalan yang sempat viral. Ia menegaskan, apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran berat, maka yang bersangkutan dapat dibebastugaskan sementara hingga proses pemeriksaan selesai.
“Kalau diberhentikan sementara, ketentuannya dibebastugaskan sampai dengan pemeriksaannya selesai. Yang bersangkutan masih dalam proses pengajuan laporan. Ketentuannya, kalau ada indikasi berat, dapat dibebastugaskan sementara waktu sampai dengan proses pemeriksaan,” kata Amsakar.
Pemko Batam, lanjut Amsakar, akan menangani seluruh proses tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (uly)






