BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Baja, Polresta Barelang, mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang menimpa seorang warga negara asing (WNA) di kawasan Pasar Tos 3000 Jodoh, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas Ardianto menjelaskan, pihaknya telah menerima laporan polisi Model B Nomor: 05/I/2026/SPKT Polsek Lubuk Baja/Polresta Barelang tertanggal 24 Januari 2026. Pelapor diketahui berinisial LCH (73), berjenis kelamin laki-laki, warga negara Singapura.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 10.30 WIB, saat korban tengah berada di Pasar Tos 3000 Jodoh dengan tujuan untuk berbelanja buah.
“Pada saat korban berada di dalam pasar, datang seorang laki-laki yang tidak dikenal dari belakang dan menyentuh kaki korban. Setelah korban menegur, pelaku langsung pergi meninggalkan korban dengan cara berlari,” katanya.
Merasa curiga, korban kemudian memeriksa saku celana bagian depan sebelah kanan. Saat itu korban mendapati dompet miliknya telah hilang. Di dalam dompet tersebut terdapat uang tunai sebesar Rp3.200.000 serta uang 1.700 dolar Singapura. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp24 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyelidik Polsek Lubuk Baja melakukan serangkaian proses penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi terkait identitas pelaku. Polisi kemudian menetapkan dan melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial BA alias E (46), berjenis kelamin laki-laki.
“Pelaku kami amankan di rumah kos yang berada di kawasan Jodoh, Kecamatan Batu Ampar,” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan, dalam aksinya pelaku tidak beraksi sendirian. Modus operandi yang digunakan yakni dengan mengalihkan perhatian korban. Pelaku BA alias E menghampiri korban dari arah depan dan memegang kaki kiri korban dengan alasan memijat kaki.
Sementara itu, seorang pelaku lain berinisial N alias A mendekati korban dari belakang dan mengambil dompet korban yang berada di saku celana bagian depan sebelah kanan tanpa sepengetahuan korban.
“Setelah ditegur, para pelaku langsung melarikan diri,” tambahnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar struk penukaran uang dolar Singapura sebesar 250 dolar menjadi uang rupiah senilai Rp3.287.000, satu helai kaos warna putih kombinasi hitam, satu celana jeans, satu tas sandang yang digunakan pelaku, serta satu unit telepon genggam.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Lubuk Baja guna menjalani proses hukum lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana pencurian. (uly)










