Thursday, April 30, 2026
HomeBatamPemko Batam Setujui Ranperda Lembaga Adat Melayu Dilanjutkan ke Tahap Pembahasan

Pemko Batam Setujui Ranperda Lembaga Adat Melayu Dilanjutkan ke Tahap Pembahasan

BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pendapat Wali Kota Batam terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu Kota Batam, Rabu (14/1/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin. Dalam sambutannya, Kamaluddin menjelaskan bahwa Ranperda Lembaga Adat Melayu merupakan Ranperda usul inisiatif DPRD Kota Batam yang telah disampaikan oleh pengusul pada Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, tanggal 7 Januari 2026.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) huruf b angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, tahapan selanjutnya adalah penyampaian pendapat Wali Kota Batam terhadap Ranperda Lembaga Adat Melayu Kota Batam,” ujar Kamaluddin.

Untuk efisiensi waktu, pendapat Wali Kota Batam disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, yang mewakili Wali Kota Batam Amsakar Achmad.

Dalam pendapatnya, Pemerintah Kota (Pemko) Batam menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban moral dan konstitusional dalam menjaga keberlanjutan masyarakat adat, termasuk lembaga adat sebagai penjaga nilai-nilai budaya lokal.

BACA JUGA:   Peringatan Hardiknas: Erlitta Amsakar Tegaskan Komitmen PKK terhadap Pendidikan Anak

Hal ini sejalan dengan pembagian urusan pemerintahan bidang kebudayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Firmansyah juga mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2014 tentang Lembaga Adat Melayu, yang menyebutkan bahwa dalam rangka fasilitasi, pelestarian, dan pengembangan adat istiadat serta nilai sosial budaya Melayu, dibentuk Lembaga Adat Melayu di daerah.

“Ranperda ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan dan penguatan Lembaga Adat Melayu, sekaligus bentuk kepedulian pemerintah terhadap pelestarian warisan budaya dan peradaban lokal di tengah pesatnya pembangunan kawasan industri dan perdagangan bebas di Kota Batam,” kata Firmansyah.

Ia juga memaparkan bahwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025, jumlah penduduk Kota Batam mencapai sekitar 1,29 juta jiwa dengan tingkat kemajemukan etnis yang tinggi. Kondisi tersebut menjadikan identitas Melayu sebagai local genius yang perlu dilindungi agar tidak terpinggirkan oleh laju industrialisasi dan migrasi.

Menurutnya, Lembaga Adat Melayu memiliki peran strategis dalam menjaga, melestarikan, dan mengembangkan nilai-nilai budaya Melayu, sekaligus menjadi mitra pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.

BACA JUGA:   Disnakertrans Kepri Awasi 5.490 Talent dalam Job Fair AI Polibatam 2025

Selain itu, pengaturan Lembaga Adat Melayu dalam bentuk peraturan daerah dinilai akan memberikan kepastian hukum mengenai kedudukan, struktur, dan kewenangannya, serta memperkuat legitimasi dan peran lembaga tersebut sebagai mitra strategis pemerintah daerah.

“Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Pemerintah Kota Batam berpandangan bahwa Ranperda tentang Lembaga Adat Melayu Kota Batam dapat dilanjutkan ke tahapan pembahasan selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Firmansyah. (uly)

spot_img
spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER