BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) sekaligus pengambilan keputusan, Senin (15/12/2025).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, dan dihadiri Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, unsur Forkopimda, pimpinan OPD, serta undangan lainnya.
Dalam laporan Pansus yang disampaikan oleh Ketua Pansus Penyelenggaraan Kota Layak Anak, Hj. Asnawati Atiq, dijelaskan bahwa penyusunan Ranperda KLA merupakan amanat peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 yang mewajibkan pemerintah daerah menyelenggarakan Kota Layak Anak dan mengaturnya dalam peraturan daerah.
“Ranperda ini disusun sebagai pedoman bagi pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha, media massa, dan Forum Anak dalam mewujudkan Kota Batam sebagai Kota Layak Anak,” ujar Asnawati.
Ia menyampaikan, pembahasan Ranperda KLA telah melalui proses panjang sejak pembentukan Pansus pada Juli 2025, diawali rapat internal penyusunan agenda pada 31 Juli 2025, hingga finalisasi pembahasan pada 12 Desember 2025. Hasil kerja Pansus juga telah disepakati dalam rapat konsultasi bersama pimpinan DPRD, pimpinan fraksi, komisi, dan alat kelengkapan dewan.
Menurut Asnawati, salah satu fokus utama Pansus adalah melakukan penyesuaian substansi Ranperda agar selaras dengan regulasi terbaru, khususnya Peraturan Menteri PPPA Nomor 12 Tahun 2022 dan kebijakan nasional tentang Kota Layak Anak.
“Batam selama ini sudah menjalankan program Kota Layak Anak sejak 2021, bahkan meraih predikat Nindya pada 2022, 2023, dan 2025. Namun belum memiliki payung hukum daerah. Karena itu, Ranperda ini sangat penting untuk memperkuat keberlanjutan kebijakan,” jelasnya.
Dalam proses pembahasan, Pansus juga melakukan studi banding ke Kota Yogyakarta yang telah meraih predikat Utama Kota Layak Anak, serta konsultasi ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Asnawati mengungkapkan, hasil pembahasan Pansus menyepakati perubahan signifikan pada Ranperda, dari semula 69 pasal menjadi 21 pasal, dengan penajaman pada pengaturan prinsip, peran para pihak, serta penguatan partisipasi masyarakat dan anak.
Beberapa penguatan penting dalam Ranperda tersebut antara lain pengaturan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA), partisipasi masyarakat, media, dan dunia usaha, serta keterlibatan anak melalui Forum Anak dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi Kota Layak Anak.
“Ranperda ini juga mengatur bahwa petunjuk teknis pelaksanaan akan dituangkan lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota,” tambahnya.
Pada akhir penyampaian laporan, Pansus secara resmi mengembalikan hasil pembahasan Ranperda kepada pimpinan DPRD untuk dimintakan persetujuan. Rapat Paripurna DPRD Kota Batam pun menyetujui dan mengesahkan Ranperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak menjadi Peraturan Daerah Kota Batam.
Dengan disahkannya Perda ini, DPRD berharap penyelenggaraan Kota Layak Anak di Batam memiliki dasar hukum yang kuat dan mampu meningkatkan capaian Batam pada evaluasi Kota Layak Anak tahun 2026 mendatang.









