Saturday, May 2, 2026
HomeBatamIntan Bersuara : ART Asal NTT Ungkap Kekerasan di Rumah Majikan Batam

Intan Bersuara : ART Asal NTT Ungkap Kekerasan di Rumah Majikan Batam

BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (6/11/2025), mendadak hening ketika Intan Tuwa Negu (22) mulai bersuara.

Dengan suara bergetar, asisten rumah tangga asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu menceritakan penderitaan yang dialaminya selama bekerja di rumah majikannya, Roslina, di kawasan Sukajadi, Kota Batam, Provinsi Kepri.

Kasus ini menyeret dua terdakwa Roslina dan Merliyati yang diduga menyiksa korban hampir setiap hari selama dua bulan. Keduanya kini diadili atas dugaan penganiayaan berat dan kekerasan dalam rumah tangga.

“Setiap hari saya dipukul, disiksa, dan dihina. Kadang saya diikat di kamar mandi sampai tidak bisa bernapas,” kata Intan, menahan air mata di hadapan majelis hakim yang dipimpin Andi Bayu dengan anggota Douglas Napitupulu dan Dina Puspasari.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya Syaummil menolak eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Roslina, dan meminta majelis hakim melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.

Barang bukti yang dihadirkan jaksa memperkuat dugaan kekerasan sistematis: raket nyamuk, tongkat sapu, buku catatan yang disebut “buku dosa”, hingga tas tangan semuanya diduga digunakan untuk memukul korban.

BACA JUGA:   Sinergi Pemko Batam dan TNI: Pedoman Kerja Pembangunan Transmigrasi Tanjung Banun

“Kalau saya dianggap salah, gaji saya dipotong. Saya juga dipaksa menyembah dan kepalanya pernah diinjak,” kata Intan.

Dalam kesaksiannya, Intan mengaku dipisahkan dalam segala hal dari peralatan makan hingga tempat tidur.

“Piring saya dipisahkan karena katanya mereka jijik sama saya. Saya tidur di depan kamar mandi,” ujarnya lirih.

Ia bahkan menyebut pernah diperintahkan untuk dibunuh.

“Roslina bilang ke Merliyati, ‘kamu harus kasih mati anjing itu’ maksudnya saya,” tutur Intan.

Aksi kekerasan disebut berlangsung di bawah pengawasan CCTV rumah.

“Roslina bilang, ‘hajar di CCTV,’” ucap Intan menirukan ucapan majikannya.

Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. (uly)

spot_img
spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER