BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bernilai miliaran rupiah di wilayah perbatasan. Tiga kasus berbeda yang diungkap sepanjang September 2025 ini diperkirakan mengamankan potensi kerugian negara lebih dari Rp3,7 miliar.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan penindakan pertama dilakukan di Bandara Hang Nadim, Rabu (17/9/2025).
Petugas mendapati seorang penumpang asal Aceh, MR (36), membawa sembilan bungkus sabu seberat 1.018 gram yang disembunyikan di celana jeans. Dari hasil pengembangan, Bea Cukai bersama BNNP Kepri juga menangkap pengendali jaringan berinisial B alias M di Pulau Kasu.
“Barang bukti ini setara menyelamatkan 5.000 orang generasi bangsa dari bahaya narkoba dan menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp8,1 miliar,” kata Zaky.
Penindakan kedua berlangsung di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Senin (22/9/2025). Petugas menggagalkan penyelundupan 2.575 gram emas atau 145 pcs perhiasan senilai Rp4,8 miliar dari seorang penumpang EA (32) dengan modus body strapping. Potensi kerugian negara akibat kasus ini ditaksir Rp1,7 miliar.
Kasus ketiga terungkap di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Sabtu (27/9). Petugas mendapati 797 unit iPhone bekas yang dibawa menggunakan mobil pribadi oleh RS (36). Nilai barang mencapai Rp3,2 miliar dengan potensi kerugian negara Rp1 miliar.
“Ketiga kasus ini menunjukkan komitmen Bea Cukai Batam dalam mengamankan perbatasan sekaligus menjaga penerimaan negara,” kata Zaky.
Momentum ini sekaligus menandai peringatan Hari Bea Cukai ke-79 yang jatuh pada 1 Oktober 2025 dengan semangat “Tangguh Mengawasi, Tulus Melayani.” (*/uly)










