Wednesday, April 15, 2026
HomeBatamKejari Batam Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 247 Perkara

Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 247 Perkara

BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam memusnahkan barang bukti narkotika dari 247 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan ini mencakup perkara sejak tahun 2022 hingga 2025.

Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu, kokain, ganja kering, pil happy five, ketamin, dan ekstasi.

Dalam proses pemusnahan, Kejari Batam melibatkan sejumlah instansi terkait untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

“Total barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil dari 247 perkara tindak pidana narkotika yang sudah berkekuatan hukum tetap,” jelas Kasna saat ditemui di Kantor Kejari Batam, Rabu (9/7/2025).

Berikut rincian barang bukti yang dimusnahkan:

Sabu: 3.983,78 gram (dari total 23.817,46 gram dalam 204 perkara)

Sabu cair: 834 ml (dari total 97.982 ml dalam 6 perkara)

Ganja kering: 738,44 gram (dari total 23.817,46 gram dalam 32 perkara)

Ekstasi: 810 butir (dari total 39.269,75 butir dalam 28 perkara)

Happy five: 86 butir (dari total 168 butir dalam 3 perkara)

BACA JUGA:   Kunjungan Wisata Naik, Batam Jadi Magnet Event Nasional

Kokain: 2 gram (dari total 2.307 gram dalam 1 perkara)

Ketamin: 8 gram (dari total 8 gram dalam 1 perkara)

Kasna menegaskan, pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari upaya menegakkan hukum secara tegas dan mencegah peredaran ulang narkotika di masyarakat. (uly)

spot_img
spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER