Sunday, October 5, 2025
HomeBatamImigrasi Batam Deportasi Dua WNA Vietnam karena Ganggu Ketertiban Umum

Imigrasi Batam Deportasi Dua WNA Vietnam karena Ganggu Ketertiban Umum

BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam telah melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap dua warga negara Vietnam berinisial THTL dan TTTN pada 25 Juni 2025. Deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam dengan tujuan akhir Vietnam.

Kedua WNA tersebut dideportasi setelah melalui pemeriksaan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, menyusul keterlibatan mereka dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang Disc Jockey (DJ) berinisial S di tempat hiburan malam First Club, Batam. Kasus ini telah ditangani pihak kepolisian dan menarik perhatian publik.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan aparat penegak hukum, keduanya diduga melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tindakan administratif terhadap orang asing yang membahayakan keamanan atau ketertiban umum.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Jefrico Daud Marturia, menegaskan bahwa Kantor Imigrasi Batam tidak akan mentolerir pelanggaran hukum oleh warga negara asing.

“Kami mengimbau seluruh WNA di Batam untuk selalu menaati hukum dan norma yang berlaku di Indonesia. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan,” ujarnya.

BACA JUGA:   Terapkan Perda Nomor 3 Tahun 2018, Dishub Derek Kendaraan Parkir Sembarangan

Sebagai langkah lanjutan, kedua WNA tersebut juga akan diusulkan masuk daftar penangkalan, sehingga tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Kantor Imigrasi Batam juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan keberadaan orang asing, dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui kanal resmi pengaduan di 082180889090. (uly)

spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER