BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam tampak menyambut baik Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan yang telah disahkan oleh Presiden RI, Joko Widodo, pada 29 Agustus 2024 lalu.
“Kita berterimakasih dan senang adanya Perpres nomor 93 tahun 2024. Walaupun sebenarnya negara yang kita harapkan sesuai dengan harapan Bapak Wali Kota Batam, Muhammad Rudi surat ke kemenparekraf per tanggal 23 Agustus 2023, kita mengharapkan turis yang masuk ke Batam terbanyak dari Jepang, China, Korea dan India. Tapi negara ini belum ada,” ujar Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Ardiwinata, Rabu (11/9/2024).
Bagaimanapun juga, lanjut dia, tiga negara ini, Kolombia, Suriname dan Hongkong sudah berterimakasih. Ia berharap bisa bertambah lagi. Karena target kunjungan wisata untuk Kota Batam cukup tinggi.
“Sehingga bisa meraih itu dengan pelaku wisata yang luar biasa,” katanya.
Ia menilai, pemberian bebas visa kunjungan kepada expatriat pemegang permanen residence (penduduk) Singapura akan menguntungkan bagi Kepulauan Riau (Kepri) khususnya Batam. Pasalnya Negeri Singa tersebut merupakan negara penyumbang wisman terbesar di Kota Batam.
“Sampai saat ini jumlah kunjungan wisman ke Kota Batam mencapai 700 ribu lebih. Kami optimis target kunjungan 2 juta wisman tercapai hingga akhir tahun 2024,” ucapnya.
Pihaknya tengah menunggu aturan pelaksanaan atau petunjuk teknis (juknis) dari Perpres tersebut yang tengah disusun oleh Direktoran Jenderal (Dirjen) Imigrasi.
“Semoga penyusunan aturan pelaksanaannya segera diselesaikan, sehingga Perpres trsebut segera bisa diberlakukan,” ucapnya.
Ardi menuturkkan iklim industri pariwisata yang positif di Batam saat ini harus terus dijaga oleh pelaku wisata dan seluruh stakeholder terkait. Agar kunjungan wisman ke Batam setiap bulan terus meningkat.
Untuk diketahui, terdapat 13 negara yang memperoleh status bebas visa kunjungan, yakni Singapura, Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Myanmar, Thailand, Vietnam, Timor Leste, Suriname, Kolombia dan Hongkong.
Sebelumnya diberitakan Pemerintah Pusat akhirnya menerbitkan Peraturan Presiden (PP) Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2024 Tentang Bebas Visa Kunjungan. Terdapat 3 negara baru yang mendapakan fasilitas bebas visa yakni Suriname, Hongkong, dan Kolombia.
Titik terang untuk mengembalikan geliat sektor kunjungan wisman ke Kepri, sepertinya masih panjang. Hal ini karena dalam aturan terbaru tidak ada negara potensial yang diusulkan sebelumnya untuk mendapatkan fasilitas bebas visa.
Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Kepri, Yeyen Heryawan menyampaikan dari 13 negara tersebut, tidak terdapat 20 negara potensial yang diusulkan Kepri untuk mendaptkan fasilitas bebas visa dari pemerintah.
“Sebenarnya kami menunggu yang 20 negara itu. Seperti Jepang, Cina, Taiwan, Korea Selatan, India dan beberapa negara lainnya yang memang potensial dan menjadi penyumbang wisman bagi Kepri. Namun adanya PP terbaru tersebut belum ada satu pun negara potensial tersebut. Kami menunggu lah seperti yang dijanjikan Mas Menteri (Menparekraf, Sandiaga Uno),” katanya.
“Kami tetap mensyukuri ada nya treatment khusus untuk PR Singapore di PP no 95 tahun 2024 ini, yang akan berdampak positif bagi kunjungan mereka ke Kepri. Pastinya di tunggu juknis dari kementrian terkait,” ujarnya.
Menurutnya, pelaku pariwisata juga menunggu kabar baik dari usulan tersebut, karena saat ini sudah masuk paruh kedua di tahun 2024, dan mendekati akhir tahun. Tentu kabar bebas visa bagi 20 negara potensial tersebut akan jadi kado bagi pelaku wisata, untuk menyonsong pariwisata di 2025 mendatang.
“Katanya kemarin sih Bulan Oktober, makanya kami berharap, dan sangat menunggu adanya PP berikutnya mengenai 20 negara potensial tersebut. Karena sampai saat ini Kepri masih kewalahan untuk mewujudkan target angka kunjungan wisman yang 3 juta tersebut. Kalau Oktober keluar aturannya, kami masih bisa optimis di sisa tahun 2024 ini untuk menerima wisman yang lebih banyak, sehingga target bisa tercapai,” ujarnya.
Wasekjen 2 DPP IHGMA (Indonesian Hotel General Manager Assosiation) ini juga menyampaikan sektor wisata sangat bergantung dari kunjungan Wisman. Sehingga bebas visa bagi 20 negara potensial tersebut sagat ditunggu dan merupakan kunci mengembalikan angka kunjungan ke Kepri, sehingga bisa menjadi penyumbang wisman terbesar di Indonesia.
“Potensi menjadi yang terbesar itu ada, untuk mewujudkan hal itu bebas visa bagi 20 negara tersebut akan membantu. Ya, untuk saat ini pelaku wisata masih ada rasa belum puas atas keluarnya PP ini, karen 20 negara yang sudah diusulkan tidak ada dalam daftar. Jadi kami masih menunggu lah,” tutur Yeyen.
Ia juga menyinggung selama ini terus melakukan komunikasi dengan Menparekraf, Sandiaga Uno guna mempercepat, dan mendorong keluarnya aturan terkait 20 negara tersebut. Menurutnya, sebagai wilayah yang berbatasan langsung dengan Singapura, Malaysia, dan lainnya, Kepri menjadi destinasi favorit bagi 20 negara tersebut.
“Berdasarkan laporan mereka penyumbang terbesar bagi Kepri. Makanya kami butuh sekali wujud nyata daru usulan yang sudah kami sampaikan. Kami berharap lah segera terbit PP berikutnya yang mencantumkan 20 negara tersebut, atau paling tidak top 5 dari negata potensial seperti Cina, Taiwan, Jepang, Korea, dan India terlebih dahulu,” kata Yeyen.
Ia menambahkan, wisman dari negara tersebut sebenarnya juga sangat ingin ke Kepri, namun mereka terganjal karena aturan VoA yang mereka nilai memberatkan. Untuk itu, sebagai wilayah destinasi diharapkan ada kelonggaran untuk menarik wisman tersebut kembali berkunjung.
“Kalau Oktiber keluar aturannya, kami tentu juga akan optimis menatap dan menyusun rencana pariwisata di 2025 mendatang. Kami juga yakin geliat wisata akan jauh meningkat dibanding tahun ini. Nah, pelaku wisata tidak sabar menyambut momen itu datang,” katanya.
Terpisah, Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad mengatakan sangat menyambut baik terbitnya PP tersebut. Ansar berharap aturan pelaksanaan Perpres ini bisa cepat terealisasi, sehingga dapat memicu target pencapaian kinerja pariwisata, termasuk menggairahkan iklim investasi di provinsi yang ia pimpin.
“Kita patut bersyukur dan berterimakasih kepada Pemerintah Pusat, terutama Mentri Pariwisata Bapak Sandiaga S Uno yang sering kita ganggu untuk hal visa ini,” kata Ansar.
“Dan tentu saja, terimakasih juga seharusnya disampaikan kepada Kemenkumham, Menteri Keuangan dan pihak yang terlibat lainnya, meski aturan khusus tentang implementasi regulasi tersebut masih menunggu dari Imigrasi,” kata Ansar.
Tidak itu saja, Gubernur Ansar juga sangat berharap pemegang izin tinggal dari negara Singapura yang terdapat dalam poin kedua Perpres, yaitu para expatriat pemegang Permanen Residence ( PR ) yang menjadi penduduk Singapura juga diberikan bebas visa.
Terdapat beberapa hal baru di dalam Perpres tersebut. Di antaranya terdapat penambahan tiga negara sebagai subjek bebas visa kunjungan, yakni Suriname, Kolombia dan Hongkong, sehingga saat ini Indonesia Resiprokal (timbal-balik) bebas visa kunjungan dengan 13 Negara.
Selain bebas visa untuk 13 negara, Perpres ini juga memberikan bebas visa kunjungan kepada pemegang izin tinggal tertentu suatu negara, termasuk dari Singapura.
“Kita berharap bebas visa kunjungan untuk izin tinggal tertentu suatu negara ini termasuk para expatriat pemegang Permanen Residence (PR) yang menjadi penduduk Singapura,” Katanya.
Untuk diketahui, populasi expatriat di Singapura berkisar antara 1,7 juta hingga 2 juta orang dari total 6 juta penduduk negara berjuluk Negeri Singa tersebut.
“Jika memang nantinya pemegang PR Singapura bisa bebas visa masuk ke Kepri, maka iklim pariwisata kepri akan semakin kompetitif. Tidak hanya mampu meningkatkan angka kunjungan wisman, tetapi juga menggairahkan iklim investasi di daerah,” tambah Ansar.
Ia juga berharap Perpres yang baru saja diterbitkan ini akan diikuti dengan regulasi tarif short term visa untuk masa tinggal 7 hari yang sdh disetujui oleh Kemenhumkan melalui keputusan Menhumkam nomor 22 tahun 2023 tentang visa dan izin tinggal.
Insentif regulasi belum bisa diimplementasikan di Kepulauan Riau disebabkan belum tersedianya tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Semoga aturan pelaksanaan bebas Visa Kunjungan ini akan paralel dengan tersedianya tarif PNBP utk short term visa yang telah di sediakan khusus bagi Kepri sebagai cross border tourism,” katanya. (uly)










