Sunday, May 31, 2026
HomeBatamImigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Ungkap Empat WNA Filipina yang Terlibat...

Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Ungkap Empat WNA Filipina yang Terlibat Kejahatan

BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam berhasil mengamankan warga negara asing (WNA) asal Filipina yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pemerintah Filipina.

Empat WNA asal Filipina tersebut berinisial AG, WG, SG, dan KO, diduga terlibat melakukan kejahatan internasional. Keempat WNA ini masuk ke Indonesia.

Mereka menggunakan bebas visa kunjungan wisata selama 30 hari. Dan menumpangi kapal Feri dari Singapura, Minggu (18/8/2024) lalu.

“Dua (SG -KO) telah dideportasi pada 22 Agustus 2024 melalui Jakarta. Proses ini merupakan bagian dari kerja sama antara pemerintah Indonesia dan Filipina untuk menegakkan hukum internasional,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, I Nyoman Gede Mataram, di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Batamcentre, Senin (26/8/2024).

Ia melanjutkan dari informasi yang diperoleh, keempat WNA ini tiba di Batam dengan bantuan WNA asal Singapura berinisial ZJ, yang memesan hotel dan mengantar empat WNA itu selama di Batam.

BACA JUGA:   Wahyu Sebut Pemangkasan Anggaran Wilayah 3T Buat Pengangguran Bertambah

Pada tanggal 21 Agustus 2024, dua dari empat WNA Filipina tersebut, SG dan KO, berusaha meninggalkan Batam melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center. Petugas Imigrasi yang menerima informasi tersebut segera mengamankan kedua WNA ini.

Setelah diperiksa, keduanya diidentifikasi sebagai buronan pemerintah Filipina yang diduga terlibat dalam kejahatan. Selanjutnya, keduanya diserahkan ke Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk kemudian dipulangkan ke Filipina.

Sementara, dua WNA lainnya masih dalam pencarian yang mana WG sudah melarikan diri ke Hongkong. Sementara, AG dari informasi yang didapat berada di Jakarta. Saat ini interpol Filipina dan Indonesia masih melakukan pencarian.

“Menurut informasi dari pihak imigrasi Filipina, salah satu dari dua orang yang belum tertangkap adalah mantan Walikota salah satu kota di Filipina yang kini sedang diburu di Jakarta,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Samuel Toba.

Selain kasus tersebut, Tim Inteldakim juga menangkap seorang WNA asal Singapura berinisial NF (38 tahun) pada tanggal 2 Mei 2024 lalu di kawasan Lubuk Baja, Batam.

BACA JUGA:   Hotel Best Western Premier Panbil Ganti Nama Jadi Hotel Wyndham Panbil Batam

NF tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian yang sah dan diduga masuk ke Indonesia secara ilegal melalui perairan Batu Ampar pada bulan September 2021.

Berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011, NF terancam pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Dalam operasi yang terpisah, tanggal 21 Agustus 2024, Tim Inteldakim juga berhasil mengamankan seorang WNA asal Malaysia berinisial PB yang telah melampaui izin tinggal selama 63 hari.

PB, yang tiba di Indonesia pada 21 Mei 2024 menggunakan bebas visa kunjungan, kini ditempatkan di ruang detensi Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dan akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.

Operasi penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Imigrasi Batam dalam memastikan ketaatan terhadap aturan keimigrasian dan menjaga keamanan wilayah dari ancaman kejahatan transnasional. (uly)

spot_img
spot_img
spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER