Friday, July 17, 2026
HomeBatamDishub Catat Pada 2024 Ini Ada 422 Titik Parkir dengan 585 Juru...

Dishub Catat Pada 2024 Ini Ada 422 Titik Parkir dengan 585 Juru Parkir

BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam mencatat ada sebanyak 422 titik parkir di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Adapun jumlah juru parkir (jukir) di tepi jalan yang terdata sebanyak 585 orang.

“Di satu titik ada dua sampai tiga orang. Makanya jukir lebih banyak,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Salim, Rabu (19/6/2024).

Ia memisalkan di Lokasi Martabak Har Nagoya ada 3 jukir. Dibagian depan, samping dan belakang. Ketiga jukir tersebut bertugas dijam operasional yang sama.

Salim menyampaikan penanda juru parkir resmi di Kota Batam mengenakan baju pink dan memiliki bet nama. Atribut baru ini dilakukan secara bertahap.

Saat ini sebanyak 550 atribut telah didistribusikan kepada juru parkir di beberapa titik. Jukir yang belum sekitar 35 orang lagi.

“Berangsur kami distribusikan kepada juru parkir resmi yang belum memiliki atribut parkir tersebut. Kami anggarkan di perubahan APBD di tahun ini baru tersedia 550 pcs saja. Sisanya di APBD-P,” kata Salim.

BACA JUGA:   Gubernur Ansar Hadiri Pelantikan Keluarga Pinrang Sulsel Provinsi Kepri

Dishub Batam terus menindaklanjuti laporan masyarakat terkait jukir yang belum menggunakan atribut baru. Ia pun menegaskan bahwa jukir yang tidak terdaftar dan tidak memakai atribut resmi akan ditertibkan.

“Laporan mengenai juru parkir ini menjadi perhatian kami dan terus memonitor di lapangan,” ujar Salim.

Salim menjelaskan bahwa keterlambatan penerimaan atribut baru disebabkan oleh keterbatasan anggaran. Namun, ia memastikan bahwa seluruh jukir resmi akan menerima atribut baru secara bertahap.

“Memang masih ada juru parkir yang belum terdata dan masih mengenakan atribut pakaian baju yang lama dan bahkan tak berseragam. Hal ini menjadi perhatian agar segera di data dan diberikan edukasi dan sosialisasi,” jelasnya.

Ia menghimbau kepada masyarakat agar selalu menggunakan jasa jukir resmi yang memakai atribut lengkap. Masyarakat juga dapat melaporkan jukir liar atau jukir resmi yang tidak memakai atribut ke Dishub Batam.

Penertiban jukir liar dan jukir resmi yang tidak memakai atribut ini diharapkan dapat menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat dalam menggunakan layanan parkir di Batam. (uly)

BACA JUGA:   BP Batam Promosikan Investasi Batam di Pameran Nasional Lombok Sumbawa ITTAF 2024
spot_img
spot_img
spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER