Thursday, April 16, 2026
HomeBatamTolak UU Penyiaran, Insan Pers di Batam Gelar Unjuk Rasa

Tolak UU Penyiaran, Insan Pers di Batam Gelar Unjuk Rasa

BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Sejumlah jurnalis/wartawan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kota Batam, Senin (27/05/2024) sekira pukul 10.00 WIB. Demo penolakan RUU Penyiaran di Batam ini, diikuti para insan pers dari berbagai organisasi.

Mulai dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI).

“Aksi damai ini untuk menyuarakan penolakan Revisi Undang-undang Penyiaran. Ini bertentangan dengan UU Pers yang mengatur kebebasan pers,” kata Salah Satu Orator Aksi menggunakan pengeras suara, Alam.

Pantauan Batamstraits.com, para jurnalis masuk ke dalam kawasan Kantor DPRD Batam dan menyuarakan pernyataan sikap yang dibacakan para ketua organisasi. Adapun pasal-pasal yang berpotensi melanggar hak kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi terdapat pada:

Aksi ini untuk mengkritisi Revisi Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah dibahas DPR RI. Sejumlah pasal dalam RUU versi Maret 2023 itu dinilai problematik dan bakal melanggar kemerdekaan pers sebagaimana diatur UU Nomor 40 Tahun 1999 yang merupakan buah reformasi.

BACA JUGA:   Iman Sutiawan Nilai Ketua DPRD Batam Gagap Memahami Fungsi dan Kewenangan Legislatif

Pasal 50B ayat (2)

Larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi ;

Larangan penayangan isi siaran dan konten siaran yang menyajikan perilaku lesbian, homoseksual, biseksual dan transgender;

Larangan penayangan isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan dan pencemaran nama baik.

Pasal 8A huruf q

Menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang Penyiaran

Pasal 42
Muatan jurnalistik dalam Isi Siaran Lembaga Penyiaran harus sesuai dengan P3, SIS, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik Penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (uly)

spot_img
spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER