BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri mengumumkan putusan dalam persidangan Direktur PT Batam Riau Bertuah, Roma Nasir Hutabarat, Senin, 13 Mei 2024.
Meskipun sempat terjadi keributan di ruang sidang antara pihak penggugat dan rekanan terdakwa, majelis hakim akhirnya memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (Onslag).
Sidang dipimpin oleh majelis hakim PN, terdiri dari Benny Yoga Dharma, David P Sitorus, dan Monalisa Anita Theresia Siagian.
“Menyatakan terdakwa Roma Nasir Hutabarat terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi merupakan bukan tindak pidana, dan mengembalikan harkat dan martabat terdakwa,” ujar Hakim Ketua Benny Yoga Dharma.
Putusan tersebut menetapkan lepasnya terdakwa dari segala tuntutan hukum dan memberikan harkat serta martabat kepada terdakwa, sambil membebankan biaya perkara kepada negara.
Usai pembacaan putusan, terdakwa diminta untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya. “Gimana saudara terdakwa terhadap putusan ini, silakan konsultasi dengan penasihat hukummu,” kata Benny.
Roma Nasir Hutabarat dengan tegas menyatakan menerima putusan tersebut. “Terima yang mulia,” jawabnya.(*)









