BATAMSTRAITS.COM, Jakarta – Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menilai putusan DKPP soal pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden melanggar etik merupakan persoalan tata negara serius. Berdasarkan dua pelanggaran etik yang terjadi di Mahkamah Konstitusi dan KPU, dia menilai pencalonan Gibran Rakabuming mendampingi Prabowo Subianto bisa dibatalkan.
“Dengan dua putusan yang melanggar kode etik ini ada alasan yang cukup kuat untuk mengatakan bahwa harusnya putusan, pendaftaran Prabowo-Gibran itu dinyatakan dapat dibatalkan, bukan batal demi hukum,” kata Todung di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin, 5 Februari 2024.
Tak hanya itu, Todung juga menyindir Gibran Rakabuming harusnya mundur dalam pencalonan ketika putusan DKPP ini keluar.
“Seharusnya kalau saya pribadi berpendapat yang bersangkutan yang tahu mereka sudah melalui proses yang penuh dengan pelanggaran etika, ya, secara sukarela mengundurkan diri sebagai capres dan cawapres,” kata Todung.
Menurut Todung, itu artinya ada proses hukum yang lain yang mesti dilakukan. Menurut dia, dalam hukum itu ada yang disebut sebagai batal demi hukum atau dapat dibatalkan.
Selain itu, Todung menilai saat ini ada krisis hukum dalam proses Pilpres 2024 yang sedang berlangsung. Pihaknya berharap Pilpres ini mesti berjalan sesuai konstitusi dan adil. “Kalau kita ingin melihat Pemilu dan Pilpres yang betul-betul konstitusional, betul-betul fair, betul-betul jurdil,” kata Todung.
Sementara itu, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, Habiburokhman, menyatakan putusan DKPP merupakan permasalahan teknis, bukan substantif.
“Putusan ini terkait persoalan teknis pendaftaran, saya garis bawahi,” kata Habiburokhman dalam jumpa pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 5 Februari 2024. Menurut dia, komisioner KPU dikenakan sanksi karena dianggap melakukan kesalahan teknis, bukan pelanggaran yang substantif.
Dalam hukum, menurut Habiburokhman, substansi berada di atas formalitas. “Substansinya secara konstitusi sudah memenuhi syarat sehingga itulah yang dilakukan KPU untuk menerima pendafatran saat itu,” kata dia.
Selain itu, dia mengatakan saat pendaftaran dilakukan, DPR sedang reses. Karena itu, dia mengatakan bisa dipahami saat itu KPU tidak bisa berkordinasi dengan DPR. “Mau kirim surat ke mana, orang DPR-nya enggak ada, sedang ada di dapil masing-masing,” ujar dia.
sumber: TEMPO.CO







