Thursday, April 23, 2026
HomeBatamGadaikan Mobil Sewaan di Batam dengan Alasan Orang Tua Sakit, CP Terancam...

Gadaikan Mobil Sewaan di Batam dengan Alasan Orang Tua Sakit, CP Terancam 4 Tahun Penjara

BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil membongkar praktik culas tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor dengan modus penyewaan (rental).

Kasus ini dirilis langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, mendampingi Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus.

“Bermula dari laporan polisi bernomor LPP 166-24-2026/SPKT/Polresta Barelang tertanggal 20 April 2026. Korban yang diketahui bernama Aldio (31), seorang wiraswasta, menyadari ada yang tidak beres pada Sabtu, 4 April 2026, sekitar pukul 20.00 WIB,” katanya, Kamis (23/4/2026).

Saat itu, lanjut dia, sinyal GPS pada dua unit mobil miliknya, yakni Honda Brio dan Daihatsu Xenia, tiba-tiba mati secara bersamaan. Lokasi terakhir diketahui berada di kawasan Jalan Bengkong Kolam, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong.

Saat panik, korban mencoba menghubungi tersangka berinisial CP (34) yang menyewa mobil tersebut, namun ponsel tersangka sudah tidak aktif.

Pencarian mandiri oleh korban di lokasi titik mati GPS tidak membuahkan hasil. Namun, korban teringat bahwa tersangka CP juga menyewa satu unit mobil lainnya, yaitu Toyota Calya. Beruntung, GPS pada unit Calya ini masih menyala.

BACA JUGA:   Amsakar : Konsolidasi KAHMI Peneguh Persatuan Bangsa

Korban segera memburu titik koordinat tersebut dan menemukan mobilnya berada di bawah penguasaan seorang wanita berinisial D.

Kepada korban, Saudari D mengaku bahwa CP datang kepadanya untuk meminjam uang sebesar Rp27 juta dengan dalih biaya pengobatan orang tuanya yang sedang sakit. Sebagai jaminan, CP menggadaikan Toyota Calya tersebut dengan janji akan melunasi dalam 30 hari.

Mengetahui bahwa mobil tersebut ternyata milik orang lain dan merupakan hasil penggelapan, Saudari D bersikap kooperatif dan menyerahkan unit tersebut kembali kepada pemilik aslinya.

Modus Operandi dan Barang Bukti
Kompol Debby Tri Andrestian menjelaskan bahwa modus yang dijalankan tersangka adalah dengan menyewa mobil dalam jangka waktu bulanan.

“Setelah melakukan pembayaran sewa beberapa kali untuk meyakinkan korban, tersangka kemudian menggadaikan unit-unit tersebut untuk kepentingan pribadinya,” ujar Kompol Debby.

Hingga saat ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti kuat, di antaranya, satu unit Toyota Calya warna abu-abu metalik (BP 1102 OD), satu lembar surat keterangan dari PT Mandiri Tunas Finance, satu lembar surat pemberitahuan dari PT BCA Finance dan tiga lembar foto BPKB, termasuk untuk unit Daihatsu All New Xenia (BP 1774 CH).

BACA JUGA:   Rumah Qur’an Wakaf Segera Dibangun, BWI Batam Matangkan Persiapan Grounbreaking

Atas perbuatannya yang dilakukan secara berulang, tersangka CP kini telah ditahan di Polresta Barelang. Ia dijerat dengan pasal tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP dengan Pasal 126 dan Pasal 127 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa oleh tersangka CP agar segera melapor ke Mapolresta Barelang untuk ditindaklanjuti. (uly)

spot_img
spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER