Friday, June 5, 2026
HomeBatamKemensos Nonaktifkan Ribuan PBI-JK di Batam, Amsakar : Verifikasi Data dan Siap...

Kemensos Nonaktifkan Ribuan PBI-JK di Batam, Amsakar : Verifikasi Data dan Siap Usulkan Kembali

BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Sebanyak 11 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) di Provinsi Kepulauan Riau dinonaktifkan per 1 Februari 2026. Penonaktifan dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) setelah dilakukan pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

PBI-JK merupakan program bantuan iuran BPJS Kesehatan yang dibiayai melalui APBN dan diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Status kepesertaan mengacu pada DTSEN yang diperbarui secara berkala. Perubahan status pekerjaan maupun pergeseran kategori ekonomi menjadi salah satu penyebab kepesertaan dihentikan.

Meski demikian, masyarakat yang namanya dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mengurus kembali kepesertaan melalui Dinas Sosial di daerah masing-masing.

Saat ini, BPJS Kesehatan mencatat sebanyak 189.599 peserta PBI-JK di Kepulauan Riau masih berstatus aktif. Selain itu, terdapat sekitar 1.800 peserta baru yang masuk dalam pembaruan data terbaru.

BPJS mengimbau masyarakat yang merasa masih memenuhi syarat sebagai penerima bantuan agar segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk proses verifikasi lebih lanjut.

Terpisah, Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyatakan pihaknya tengah melakukan verifikasi ulang terhadap data tersebut menyusul adanya penyesuaian kebijakan terbaru.

BACA JUGA:   Staycation Hemat dengan Diskon 25% Hingga Akhir Tahun di HARRIS Barelang Batam

“Nah, tim dari Dinas Sosial kita akan melakukan penyesuaian dan verifikasi terhadap data-data itu. Jikalau masih memenuhi kualifikasi, kita akan usulkan kembali ke Kementerian Sosial,” kata Amsakar, Kamis (19/2/2026).

Ia menjelaskan, bagi nama-nama yang telah masuk dalam data perlindungan pekerja rentan yang dibiayai melalui APBD untuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu masuk dalam koreksi sepanjang tahun berjalan.

“Kalau ke depan APBD kita cukup mampu untuk itu, ya kita akan pertahankan. Jadi sifatnya akan disesuaikan saja. Intinya akan disesuaikan dengan kebijakan nasional soal kriteria-kriteria yang masuk dalam DTSEN itu. Kalau dia memang di APBD kita sudah jalan, ya kita akan lanjutkan sampai selesai,” ujarnya.

Saat ini, tercatat sebanyak 24.348 pekerja rentan di Batam mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan melalui skema APBD. Program tersebut dipastikan tetap berjalan hingga akhir tahun anggaran.

“Kalau seandainya hasil verifikasi dari Dinas Sosial diperlukan usulan kembali, kita akan usulkan. Tentu saja sesuai dengan kriteria yang ada, kita akan minta penambahan. Tapi kalau memang di kriteria sudah tak masuk, ya harus menyesuaikan,” jelasnya.

BACA JUGA:   Tak Hanya Penumpang Bandara Hang Nadim Rencana Buka Pengiriman Logistik Batam Korea

Amsakar menegaskan bahwa prinsip utama dalam tata kelola pemerintahan adalah kepatuhan terhadap regulasi.

“Prinsip utama bernegara ini adalah regulasi. Kalau regulasi itu sudah membuat klasifikasi kriteria tertentu, lalu kemudian kriteria itu sudah tidak masuk terhadap objek maupun person seseorang ataupun lokasi atau wilayah, ya kita harus melakukan penyesuaian. Tapi kalau APBD kita mampu, enggak masalah,” katanya. (uly)

spot_img
spot_img
spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER