BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Bea Cukai Batam mencatatnkinerja yang solid dan berkelanjutan sepanjang tahun 2025. Penguatan penerimaan negara, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta optimalisasi pengawasan kepabeanan dan cukai menjadi pilar utama yang menunjukkan tren kinerja positif.
Sepanjang 2025, nilai barang hasil penindakan mencapai Rp 243,21 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp 61,91 miliar. Capaian tersebut mencerminkan komitmen Bea Cukai Batam dalam menjalankan perannya secara seimbang sebagai revenue collector, trade facilitator, dan community protector.
“Capaian ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran Bea Cukai Batam yang terus berupaya menjaga keseimbangan antara fungsi penerimaan negara, fasilitasi perdagangan, dan perlindungan masyarakat,” ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia.
Di sektor penerimaan negara, Bea Cukai Batam berhasil melampaui target secara signifikan. Realisasi penerimaan sepanjang 2025 mencapai Rp 938,79 miliar atau 157,90 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 594,55 miliar.
Rincian penerimaan tersebut terdiri atas, Bea Masuk sebesar Rp 401,84 miliar, tumbuh 3,39 persen dibandingkan tahun 2024. Bea Keluar sebesar Rp 463,31 miliar, melonjak 146,1 persen dari tahun sebelumnya. Cukai sebesar Rp 73,65 miliar, dengan pertumbuhan 93,93 persen dibandingkan 2024.
Menurut Evi, capaian tersebut tidak terlepas dari berbagai upaya ekstra melalui penegakan administrasi kepabeanan dan cukai.
“Sepanjang 2025, kami mengoptimalkan berbagai instrumen penegakan administrasi, termasuk penerbitan SPTNP, SPKTNP, serta penerapan mekanisme ultimum remedium sebagai bagian dari pengamanan penerimaan negara,” jelasnya.
Sepanjang tahun 2025, penerimaan dari SPTNP tercatat sebesar Rp 42,25 miliar, disusul SPKTNP sebesar Rp 4,69 miliar, serta Ultimum Remedium yang menyumbang Rp 7,01 miliar.
Dari sisi pelayanan, Bea Cukai Batam menunjukkan komitmen kuat dalam memberikan layanan prima kepada pengguna jasa. Hal ini tercermin dari Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang berada pada kategori “Sangat Baik” dengan nilai 3,68 dari 4, meningkat dari tahun 2024 sebesar 3,62.
“Kami terus mendorong pelayanan yang transparan, responsif, dan berorientasi pada solusi. Komunikasi aktif dengan pengguna jasa menjadi kunci peningkatan kualitas layanan,” kata Evi.
Sebagai wujud penguatan kemitraan, Bea Cukai Batam melaksanakan 107 kegiatan Customs Visit Customer (CVC) serta 123 kegiatan audiensi sepanjang 2025.
Di bidang pengawasan, Bea Cukai Batam menerbitkan 2.261 Surat Bukti Penindakan (SBP) sepanjang 2025 atau tumbuh 139,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Penindakan tersebut meliputi, 766 penindakan BKC Hasil Tembakau, 45 penindakan BKC Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), 15 penindakan BKC Campuran, dan 62 penindakan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP).
Dari hasil penindakan tersebut, Bea Cukai Batam mengamankan 29,61 juta batang rokok ilegal senilai Rp 51,76 miliar, 4.808,82 liter MMEA senilai Rp 3,29 miliar, serta 1,4 juta gram HPTL dengan nilai barang sekitar Rp 8,74 miliar.
Dalam pengawasan NPP, Bea Cukai Batam berhasil mengungkap berbagai modus penyelundupan dengan barang bukti berupa methamphetamine, ganja, etomidate, ekstasi, hingga obat-obatan psikotropika lainnya.
“Penindakan narkotika merupakan bentuk nyata perlindungan negara terhadap masyarakat. Sinergi dengan BNN, Polri, dan aparat penegak hukum lainnya menjadi faktor utama keberhasilan kami,” ungkap Evi.
Penindakan NPP tersebut diperkirakan telah menyelamatkan 5.352.579 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika serta menghemat biaya rehabilitasi kesehatan hingga Rp 8,56 triliun.
Evi menambahkan Bea Cukai Batam akan terus memperkuat sinergi lintas sektor serta meningkatkan kinerja di seluruh lini.
“Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik, menjaga penerimaan negara, serta melindungi masyarakat demi mendukung pertumbuhan ekonomi dan keamanan nasional,” kata Evi. (*/uly)







