Thursday, April 16, 2026
HomeBatamGempur Rokok Ilegal Sejak Januari 2025, Bea Cukai Batam Sita Lebih 25...

Gempur Rokok Ilegal Sejak Januari 2025, Bea Cukai Batam Sita Lebih 25 Juta Batang

BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Bea Cukai (BC) Batam terus memberantas rokok ilegal melalui program Gempur Rokok Ilegal yang telah dilaksanakan sejak Januari 2025. Berbagai langkah strategis dilakukan, mulai dari pengetatan pemeriksaan di pelabuhan dan bandara hingga operasi pasar yang dikenal sebagai operasi cukai.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, mengatakan pihaknya telah melakukan pemetaan secara menyeluruh terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Batam. Salah satunya dengan mendata warung-warung yang menjual rokok ilegal.

“Data warung yang menjual rokok ilegal sudah lengkap dan tercatat di unit pengawasan kami,” ujar Evi dalam Media Gathering, Rabu (17/12/2025).

Meski demikian, Evi mengakui bahwa rokok ilegal masih dapat ditemukan, terutama di warung-warung kecil. Menurutnya, penindakan terhadap warung berskala kecil membutuhkan upaya yang tidak ringan dan dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

Oleh karena itu, pihaknya kini lebih fokus menelusuri jalur distribusi hingga ke tingkat penyalur dan distributor, sembari tetap membuka ruang partisipasi masyarakat untuk memberikan informasi.

BACA JUGA:   Batam Dominasi Struktur Ekonomi Provinsi Kepri, Sumbang 66 Persen Total PDRB

“Saya yakin peran serta masyarakat sangat penting. Informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti untuk menelusuri sumber distribusinya,” kata Evi.

Dalam kesempatan ini Evi juga mengimbau kepada rekan-rekan media untuk turut menyampaikan edukasi kepada masyarakat agar tidak mengonsumsi rokok ilegal. Menurutnya, selama masih ada permintaan, peredaran rokok ilegal akan terus terjadi.

“Kami bisa menyita, tapi tidak akan berarti jika masyarakat masih mengonsumsi rokok ilegal. Selama ada konsumsi, pabrik atau distributor akan tetap menyediakan,” tegasnya.

Sepanjang tahun 2025, Bea Cukai Batam telah berhasil menyita lebih dari 25 juta batang rokok ilegal dari berbagai merek. Capaian tersebut menjadi bukti keseriusan Bea Cukai Batam dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

“Kami satu komitmen, tidak ada ruang untuk rokok ilegal,” kata Evi. (uly)

spot_img
spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER