BATAMATRAITS.COM, BATAM – Banyak masyarakat masih bingung soal penjaminan biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas: apakah langsung dijamin BPJS Kesehatan, Jasa Raharja, atau pihak lain?
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa kecelakaan lalu lintas bisa dijamin BPJS Kesehatan, namun mekanismenya berbeda tergantung jenis kecelakaan dan status korban.
“Ketika kecelakaan terjadi, keluarga atau wali korban diimbau segera mengurus Laporan Polisi,” katanya, Sabtu (9/8/2025).
Diakuinya dokumen ini menjadi dasar untuk menentukan instansi penjamin yang berwenang, apakah BPJS Kesehatan, Jasa Raharja, BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), PT Taspen (Persero), PT ASABRI (Persero), pemberi kerja, atau pihak lain.
Aturan dalam Perpres No. 59 Tahun 2024
Pasal 52 Perpres ini menegaskan:
Tidak dijamin BPJS Kesehatan: Kecelakaan yang terjadi saat perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya. Ini masuk kategori kecelakaan kerja, dijamin oleh BPJamsostek, Taspen, ASABRI, atau pemberi kerja.
Dijamin BPJS Kesehatan: Kecelakaan tunggal (tidak melibatkan kendaraan lain), selama korban peserta JKN aktif dan bukan akibat tindakan membahayakan diri, seperti balap liar.
Kasus ini disebut kecelakaan ganda dan penjamin pertama adalah Jasa Raharja dengan plafon biaya maksimal Rp20 juta. Bila biaya melebihi batas tersebut, sisanya dapat dilanjutkan ke BPJS Kesehatan, BPJamsostek, Taspen, atau ASABRI, sesuai ketentuan.
Rizzky mengingatkan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas, memakai helm dengan benar, membawa surat kendaraan lengkap (SIM, STNK), dan memastikan status kepesertaan JKN aktif agar penjaminan dapat diproses dengan cepat saat dibutuhkan. (uly)










