BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Pangkalan Utama TNI AL IV (Lantamal IV) Batam bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan PT Pegadaian melakukan penimbangan ulang terhadap barang bukti narkoba hasil tangkapan di Perairan Selat Durian, Kepulauan Riau, beberapa hari lalu.
Barang bukti berupa sabu dan kokain tersebut sebelumnya diperkirakan seberat 1,9 ton. Namun, setelah ditimbang ulang pada Sabtu (17/5/2025) di Gedung Serbaguna, Mako Lantamal IV Batam, berat totalnya meningkat menjadi 2.061.293 gram atau setara dengan 2 ton, 61 kilogram, dan 293 gram, dengan nilai estimasi mencapai Rp7,5 triliun.
Penimbangan ulang disaksikan langsung oleh Kepala BNN RI Komjen Pol Dr. Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si dan Danlantamal IV Batam Laksamana Pertama TNI Berkat Widjanarko, S.E., M.Tr.Opsla.
Menurut Laksamana Pertama TNI Berkat Widjanarko, penimbangan ulang dilakukan sebagai bagian dari proses pelimpahan perkara ke aparat penegak hukum. “Berat pasti dari barang bukti harus diketahui secara tepat,” ujarnya.
Kegiatan ini melibatkan sinergi antara TNI AL, BNN, Kepolisian, dan PT Pegadaian, sebagai bentuk transparansi dan kolaborasi dalam mendukung upaya pemerintah mencegah serta memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah Kepulauan Riau.
Lebih lanjut, Berkat menegaskan bahwa penggagalan penyelundupan ini merupakan salah satu prestasi tertinggi TNI AL dalam sejarah pemberantasan narkoba di Indonesia. (uly)







