BATAMSTRAITS.COM, BATAM – PT Budi Jasa, perusahaan jasa kurir yang berkantor di Sekupang, mengakui kelalaian dalam memperpanjang uji KIR kendaraannya yang terlibat kecelakaan maut di simpang Tiban Centre beberapa waktu lalu. KIR lori tersebut terakhir berlaku hingga Juni 2024.
“Uji kir pada lori tersebut berakhir pada Juni 2024,” kata Manajer Operasional PT Budi Jasa, Kuatman Sidabutar, saat RDP di Komisi III DPRD Batam, Rabu (7/5/2025).
Namun, lanjut dia, karena sempat rusak cukup lama, kendaraan tidak dioperasikan dan lupa diperpanjang setelah perbaikan selesai dilakukan.
“Lori tersebut memang kemarin itu ada kendala pada tahun 2024 itu bagian gearbox. Pada saat itu memang uji kirnya masih hidup, jadi gearboxnya bermasalah, dan lama tidak jalan untuk memperbaiki lori tersebut,” kata Kuatman.
Pria yang telah bekerja di PT tersebut selama 20 tahun ini mengatakan bahwa selama tiga bulan terakhir, gearbox telah diganti dan kendaraan dinyatakan normal oleh mekanik internal perusahaan.
“Dan baru 3 bulan terakhir, selesai dipasang semua dan dites oleh mekanik, sudah bisa berjalan normal,” ujarnya.
Namun, uji KIR kendaraan tidak kembali diperpanjang setelah kendaraan diperbaiki.
“Kelalaian kami, oleh karena kelamaan memang kami jadi terlupa uji kir tersebut, kami mohon maaf atas kelalaian kami. Terus terang ini termasuk kelalaian yang kami perbuat,” kata Warman.
Kuatman menjelaskan bahwa PT Budi Jasa memiliki lima kendaraan operasional.
“Kendaraan kita ada 5, semua ada KIR, ada 2 yang mati kir. 1 memang ga jalan, 3 jalan, 1 yang ada insiden,” sebutnya
Sebelum kejadian, ia juga menyebut bahwa kendaraan sempat dicek secara internal oleh mekanik dan sopir.
“sebelum hari kejadian menurut informasi dari mekanik kita dia sudah cek berkala 2 kali sebelum kejadin, kondisinya dalam keadaan baik,” kata Kuatman.
Ketika ditanya Ketua Komisi III DPRD Batam soal mana hasil pengecekkan mekanik, Kuatman mengakui bahwa pengecekan itu tidak didokumentasikan.
“Record-nya nggak ada catatan, Pak. Kebetulan kita verbal itu aja,” kata dia.
Pada hari H insiden laka maut itu, pengecekkan oleh sopir juga dilakuakn sebelum keberangkagan mengambil barang di Batam Center.
“Hari itu saya minta untuk ke Batam Center, untuk pengambilan barang. Iya saya minta disitu, pada saat itu juga sopir udah cek kondisinya. Biasanya pengecekkan air, melihay oli sebelum berangkat yang ngecek dari supir,” tambahnya.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan Batam telah mengonfirmasi bahwa lori tersebut tidak memiliki KIR yang berlaku sejak 29 Juni 2024. Kendaraan seharusnya tidak dioperasikan tanpa uji KIR aktif, karena status kelayakan teknis tidak dapat dipastikan. (uly)