Tuesday, June 16, 2026
HomeBatamKorban Penganiayaan WNA Kecewa, Pelaku Sudah Dideportase Masih Bisa Masuk Batam

Korban Penganiayaan WNA Kecewa, Pelaku Sudah Dideportase Masih Bisa Masuk Batam

BATAMSTRAITS.COM, BATAM – IRS (20), korban penganiayaan oleh seorang WNA, Mr CS, di salah satu apartemen di Kelurahan Teluk Tering, Batam, mengungkapkan kekecewaannya terhadap Imigrasi. Pasalnya, meski pelaku telah dideportasi ke Singapura, ia kembali masuk ke Indonesia tanpa pencekalan dari pihak berwenang.

“Imigrasi menyatakan akan mendeportasi pelaku. Pada saat menggelar konferensi pers pada Rabu (12/3/2025). Namun, hingga kini pencekalan belum dilakukan,” ujar BT, keluarga korban, dengan nada kecewa, Senin (17/3/2025).

Kuasa hukum korban, Rolas Sitinjak dari Kantor Hukum RBS & Partners, juga menyampaikan kekecewaan serupa. Ia mengaku telah mendatangi Kantor Imigrasi Batam dan bertemu dengan Kasi Penindakan, Yudho.

Ia menuturkan, menurut Yudho izin tinggal Mr CS memang telah dicabut. Namun, faktanya, pelaku hanya meninggalkan Batam selama tiga hari sebelum kembali lagi tanpa hambatan.

“Pelaku masih bisa masuk ke Batam dan memiliki KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas). Ini sangat membingungkan. WNA yang sudah dideportasi seharusnya dicekal agar tidak bisa masuk kembali,” tegas Rolas.

BACA JUGA:   Awasi WP Nakal, Bapenda Batam Andalkan Surat Tagihan Pajak Daerah

Ia menilai, keadilan tidak ditegakkan dalam kasus ini. Seharusnya, WNA yang telah melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum tidak diperbolehkan kembali ke Indonesia.

“Kami merasa hukum telah dipermainkan dan negara tidak hadir melindungi warganya,” kata Rolas.

Menurutnya, sebagai mantan Kabareskrim, Menteri Imigrasi seharusnya lebih memahami pentingnya perlindungan terhadap WNI, terutama dalam kasus yang melibatkan pelanggaran hukum oleh WNA.

Sebelumnya, IRS melaporkan kasus penganiayaan ini ke Polsek Batam Kota pada Rabu (26/2/2025) dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/043/II/2025/SPKT/Polsek Batam Kota/Polresta Barelang/Polda Kepri. Laporan itu ditandatangani oleh Kepala SPK B, Aiptu Yose Rizal.

Meski kedua belah pihak sempat berdamai, pihak Imigrasi tetap mendeportasi Mr CS ke Singapura. Namun, keluarga korban kemudian mengetahui bahwa pelaku kembali masuk ke Indonesia tanpa adanya pencekalan.

Di sisi lain, Humas Imigrasi Batam, Kharisma, mengaku belum mengetahui detail kasus ini.

“Nanti kita cek dulu,” ujarnya. (uly)

spot_img
spot_img
spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER