BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kepri, Lik Khai menyoroti 13 WNA pelaku investasi fiktif dan pelanggar aturan keimigrasian yang diamankan dalam operasi Wira Waspada di Kota Batam, Kepulauan Riau beberapa waktu lalu.
Tak hanya itu ia juga mempertanyakan sikap Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI, yang diduga masih memberi kesempatan bagi WNA tersebut dan mempertanyakan keberadaan para tersangka yang telah dirilis sebelumnya. Dimana berdasarkan informasi yang diterima oleh dirinya, ke-13 WNA ini diduga telah dikembalikan ke perusahaan masing-masing.
“Ini kan jadi hal yang berbeda, seakan mereka di nego kembali. Mereka sudah dirilis dan diberi jaket orange, artinya mereka sudah melanggar aturan yang ada. Kalau memang mau di nego jangan di rilis, harusnya sekarang mereka wajib di deportasi,” kata Lik Khai melalui sambungan telepon, Minggu (16/3/2025).
Lik Khai menyebut informasi ini didapatkan dari rekannya, yang bekerja di salah satu perusahaan Penanam Modal Asing (PMA) di Kota Batam. Dalam hal ini, dirinya meminta agar Imigrasi dapat lebih transparan mengenai tindak lanjut hukum bagi WNA pelanggar aturan.
“Ada yang diduga kembali ke perusahaan nya. Saya mendapat info, bahwa setelah preskon mereka dikembalikan ke perusahaan,” katanya.
Sebagai keturunan Tionghoa, Lik Khai mengaku prihatin terhadap sikap Imigrasi Batam, yang seakan bersikap lunak terhadap WNA asal China, yang akhirnya menjadi Tenaga Kerja Asing (TKA).
Dimana secara kasat mata, Lik Khai menyebut banyaknya TKA China yang datang ke Batam hanya menggunakan visa kunjungan.
Adapun ke-13 WNA yang sebelumnya telah diamankan, disebut hanya merupakan bagian kecil dari banyaknya TKA asal China yang masuk ke Batam, baik melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam, atau pelabuhan Internasional Batam Center.
Kemudian hal lain yang disorotinya adalah PMA asal China, yang dinilai tidak memberlakukan aturan ketenagakerjaan. Hal ini tentu saja sangat merugikan bagi tenaga kerja di Indonesia, yang akhirnya tidak memiliki kesempatan untuk mendapat lapangan pekerjaan.
“Saya sebagai warga keturunan Tionghoa, banyak melihat orang Tiongkok datang berkerja kesini. Tenaga kerja kita mau dikemanakan. Kemudian banyak perusahaan asal Tiongkok yang datang ke indonesia tidak memperkejakan orang Indonesia yang sesuai dgn Undang-Undang ketenagakerjaan. Mereka terlalu arogan dan meremehkan kita,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, dalam keterangan resminya di Bandara Hang Nadim Batam, Kamis (13/4/2025) lalu, Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam menerangkan, ke-13 WNA dari 12 perusahaan fiktif ini disebut masih menjalani serangkaian pemeriksaan.
Nantinya jika terbukti, para WNA ini akan diberikan sanksi mulai dari denda, pendeportasian, hingga diberikan kesempatan untuk memperbaiki atau melengkapi persyaratan soal investasi. (uly)






