Tuesday, February 10, 2026
HomeBatamWaktu Hampir Habis! Bapenda Kepri Imbau Warga Bayar Pajak Sebelum 15 November...

Waktu Hampir Habis! Bapenda Kepri Imbau Warga Bayar Pajak Sebelum 15 November 2025

BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2025 segera berakhir pada 15 November 2025 mendatang. Kepala UPT Samsat Batam Center, Patrick Nababan, mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan program pemutihan ini sebelum berakhir.

“Ayo masyarakat yang belum membayar pajak, segera manfaatkan program ini karena sekitar 35 hari lagi akan berakhir,” ujar Patrick di ruangannya, Jumat (10/10/2025).

Diakuinya kebanyakan masyarakat membayar menjelang akhir program. Sehingga dikhawatirkan pelayanan di lakukan hingga malam hari.

“Biasanya seminggu lagi berakhir baru ramai. Jadi sampai malam prosesnya,” katanya.

Patrick mengatakan program ini disambut antusias oleh masyarakat. Namun masih ada lebih dari 200 ribu kendaraan di Kota Batam yang belum menunaikan kewajiban pajaknya.

“Kami imbau masyarakat segera manfaatkan program pemutihan ini. Jangan sampai nanti melewatkan kesempatan bebas denda,” ujarnya.

Kendati demikian, jumlah pembayar pajak tahun ini meningkat 10 persen jika dibandingkan 2024 lalu. Di mana warga bisa membayarnya di 13 titik yang ada di Kota Batam.

BACA JUGA:   Komisi IV DPRD Batam Gelar RDP Terkait Rekrutmen PT Letsolar Energy

“Jadi bukan hanya di Kantor Samsat Batam Centre saja. Masyarakat tinggal membawa KTP dan STNK,” kata Patrick.

Program pemutihan yang dimulai pertengahan Juni lalu akan berakhir pada 15 November 2025. Melalui kebijakan ini, pemilik kendaraan dibebaskan dari denda dan biaya administrasi keterlambatan. Kebijakan ini juga berlaku untuk kendaraan yang sudah menunggak lebih dari lima tahun.

“Sudah banyak pemilik kendaraan yang menunggak lama kembali mendaftarkan kendaraannya. Tapi kita masih harus mengejar sisanya, yang jumlahnya tidak sedikit,” kata Patrick.

Hingga kini, realisasi pendapatan PKB baru mencapai Rp307 miliar, atau 74,79 persen dari target tahun ini yang ditetapkan sebesar Rp410 miliar. Idealnya, kata Patrick, realisasi di bulan Oktober ini sudah di angka 80 persen.

Untuk mengejar target, berbagai strategi turut dijalankan seperti penagihan aktif dan layanan jemput bola ke rumah-rumah wajib pajak. Pelaksanaan program pun sejauh ini berjalan lancar tanpa hambatan berarti.

Program ini mulai berlaku pada 1 Juli hingga 15 November 2025. Dengan beberapa kebijakan keringanan yang diberikan kepada masyarakat, antara lain:

BACA JUGA:   BP Batam Susun Strategi Pencapaian Maturity Rating dan Operasionalisasi BIOS

-Potongan pokok Pajak kendaraan Bermotor sebesar 2% bagi wajib pajak yang tida ada tunggakan, khusus untuk tahun pajak 2025.

-Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor secara berjenjang,

-Tunggakan tahun 2024 10%

-Tunggakan tahun 2023 20%

-Tunggakan tahun 2022 30%

-Tunggakan tahun 2021 40%

-Tunggakan tahun 2020 50%

-Tunggakan tahun 2019 kebawah 100%

-Penghapusan sanksi administratif (denda) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 100 %

-Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II sebesar 100%

-Penghapusan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) selain tahun berjalan

(uly)

spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER