BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan 13 warga negara asing (WNA) yang bekerja serta mendirikan perusahaan fiktif dalam kegiatan penanaman modal asing (PMA) di Batam, Kepulauan Riau.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi Saffar M. Godam mengatakan selain 13 WNA yang telah diamankan, terdapat 13 WNA lainnya masih berada di wilayah Indonesia dan akan dimasukan dalam DPO keimigrasian.
“Yang berada di luar wilayah Indonesia akan dilakukan pembatalan izin tinggal keimigrasian,” Godam, Jumat (14/11/2025)
Ia menjelaskan pengamanan WNA itu merupakan hasil pemeriksaan terhadap 12 perusahaan PMA yang masuk daftar pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
“Pemeriksaan itu dilakukan melalui Operasi Wira Waspada pada tanggal 11-12 Maret 2025, guna menekan potensi pelanggaran keimigrasian oleh WNA yang dijamin perusahaan PMA yang diduga tidak memenuhi persyaratan,” ujar dia.
Operasi ini dilaksanakan dengan metode pengawasan terbuka dan tertutup pada area yang telah ditentukan.
“Tim melakukan pengawasan dengan berbagai metode, termasuk pemeriksaan dokumen, inspeksi mendadak, serta pengumpulan informasi dari berbagai sumber. Kami ingin memastikan bahwa keberadaan WNA di Batam sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata dia.
Selain itu, adapun dalam operasi target wilayah industri, delapan WNA diamankan karena diduga melanggar aturan keimigrasian.
“Satu warga negara Austria berinisial DB, yang merupakan pemegang ITAS investor dan direktur PT All About City, diduga mendirikan perusahaan fiktif untuk memperpanjang masa tinggal di Indonesia tanpa aktivitas investasi yang jelas,” ujar Godam.
Kemudian tiga warga negara Tiongkok lainnya, yaitu JM, CC, dan CK, diamankan saat beraktivitas di PT Chuang Sheng Metal.
“JM dan CC, yang memiliki ITAS investor, diduga menyalahgunakannya dengan bekerja sebagai buruh kasar, sementara CK, yang hanya memiliki izin tinggal kunjungan, juga diduga melanggar aturan dengan bekerja di perusahaan tersebut,” ujar dia.
Lebih lanjut kata Godam, empat warga negara Tiongkok berinisial ZH, MN, LH, dan LZ kedapatan bekerja di PT Sun Gold Solar meskipun hanya memiliki izin tinggal kunjungan, sehingga diduga menyalahgunakan izin tersebut.
Selain operasi ini, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam juga sedang menindaklanjuti kasus tindak pidana keimigrasian yaitu tiga warga negara Bangladesh inisial FR, SK, dan SM yang masuk ke wilayah indonesia tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi.
“Mereka diduga melakukan Tindak Pidana Keimigrasian Pasal 113 UU Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata dia.
Adapun satu warga negara India berinisial MT yang diduga memalsukan izin tinggal terbatas yang bersangkutan diamankan ketika petugas melakukan pengawasan keimigrasian di kawasan Sagulung, Batam.
WNA tersebut diduga melakukan tindak pidana Keimigrasian Pasal 121 huruf b UU Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (uly)







