BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Ombudsman RI melalui Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menerima laporan dari warga Kampung Tembesi Tower RW 16 yang mengadukan lambannya respons BP Batam terhadap permohonan legalitas lahan yang diajukan sejak tahun 2020. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, ditemukan dua bentuk maladministrasi.
Pertama, berupa penundaan berlarut terkait tindak lanjut permohonan penerbitan legalitas lahan Kampung Tembesi Tower dan respons penyelesaian pokok Laporan Masyarakat. Kedua tindakan penyalahgunaan wewenang dalam penataan lahan di Tembesi Tower RW 16 Kota Batam.
Selanjutnya, sebagai bentuk penyelesaian laporan, Ombudsman RI memberikan Rekomendasi kepada BP Batam. Rekomendasi ini disampaikan oleh Wakil Ketua Ombudsman RI Bobby Hamzar Rafinus secara daring pada Rabu (12/2/2025) di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.
Pertama, memberikan penampungan sementara bagi warga yang tidak memiliki hunian akibat penggusuran. Kedua, mengusahakan ketersediaan alokasi lahan dan tempat tinggal permanen bagi Warga Tembesi Tower RW 16. Ketiga, menghitung kerugian materiil Warga Tembesi Tower RW 16 dan memberikan kompensasi atas adanya kerugian yang dialami khusus bagi warga yang terkena dampak penggusuran sebagai bentuk penghormatan terhadap martabat manusia berdasarkan dengan prinsip keadilan dan kemanusiaan.
Keempat, memberikan trauma healing kepada Warga Tembesi Tower RW 16 khususnya anak-anak yang terdampak. Kelima, memastikan anak-anak Warga Tembesi Tower RW 16 yang berusia sekolah tetap dapat melanjutkan pendidikannya sesuai dengan jenjang pendidikan yang sedang ditempuh sebagai akibat dari terjadinya penggusuran. Keenam, memperhatikan kesehatan Warga Tembesi Tower RW 16, khususnya bagi warga lanjut usia dan anak-anak balita serta warga yang rentan lainnya.
Dalam rangka pelaksanaan Rekomendasi, Ombudsman RI meminta Dewan Pengawas BP Batam untuk memastikan Rekomendasi dilaksanakan oleh BP Batam dengan segenap kewenangan dan sumber daya yang dimiliki guna pemenuhan hak Warga Tembesi Tower RW 16 serta melakukan evaluasi terhadap praktik penataan lahan oleh instansi Terlapor.
“Diharapkan kepada Terlapor yaitu Instansi Penyelenggara Negara selanjutnya dapat menyampaikan pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman RI dan perkembangan pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman setelah Rekomendasi ini diterima, karena perkembangan pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman RI tersebut merupakan bagian dari perwujudan pelayanan publik yang baik,” tegas Bobby dalam sambutannya.
Bobby juga menegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, rekomendasi ini bersifat mengikat dan wajib dijalankan oleh pihak terlapor. Jika BP Batam tidak melaksanakan rekomendasi ini, Ombudsman RI akan mempublikasikan ketidakpatuhan tersebut dan melaporkannya kepada DPR serta Presiden.
Sebelumnya diberitakan Ombudsman Kepri telah mengusulkan satu laporan untuk diterbitkan rekomendasi menyangkut laporan warga dari Tembesi Tower.
Dalam minggu ini akan diterbitkan langsung rekomendasinya dan diserahkan langsung kepada Kepala BP Batam.
“Karena terlapornya BP Batam tidak melaksanakan saran dari pemeriksaan atau LHP Ombudsman,” Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari, Selasa (11/2/2025).
Setelah diterbitkan rekomendasi dan dalam batas waktu yang ditentukan sekitar 30 hari, apabila BP Batam juga tidak mengindahkan pihaknya akan melaporkan ke Komisi II DPR-RI dan Presiden.
“Sehingga bisa dilakukan penanganan ditingkat eksekutif dan legislatif terhadap terlapor BP Batam,” katanya.
Sejauh ini, kata dia, baru satu laporan itu saja yang tidak ditindaklanjuti terlapor. Sementara laporan lain di tindaklanjuti. (uly)







