BATAMSTRAITS.COM, Jakarta – Amir Hossein Maghsoudloo, penyanyi Iran yang dikenal sebagai Tataloo, telah divonis hukuman mati atas tuduhan penistaan agama. Mahkamah Agung Iran menyatakan bahwa Tataloo bersalah menghina Nabi Muhammad.
Vonis tersebut diputuskan pada Minggu (19/1). Tataloo sebelumnya menjalani hukuman penjara lima tahun atas berbagai pelanggaran, termasuk penistaan agama. Namun, kasusnya dibuka kembali atas permintaan jaksa dan ia kini dijatuhi hukuman mati saat diali ulang.
Meskipun demikian, putusan tersebut belum bersifat final dan Tataloo masih dapat mengajukan banding.
Vonis ini memperpanjang catatan hukuman Tataloo. Musisi yang dikenal karena memadukan gaya rap, pop, dan R&B ini sebelumnya menghadapi hukuman 10 tahun penjara karena mempromosikan “prostitusi”. Ia juga pernah didakwa dengan propaganda anti-rezim serta menerbitkan “konten cabul”.
Di sisi lain, Tataloo tidak selalu berselisih dengan rezim Iran. Pada 2015, ia merilis lagu yang mendukung program nuklir Iran. Pada 2017, Tataloo juga mengadakan pertemuan yang disiarkan televisi dengan presiden Iran yang sangat konservatif Ebrahim Raisi.
Sebelum diekstradisi, Tataloo telah tinggal di Istanbul sejak 2018.
Kasus dugaan penistaan agama ini muncul di tengah meningkatnya penganiayaan di Iran, termasuk eksekusi yudisial. PBB melaporkan sekitar 901 eksekusi pada 2024 – jumlah tertinggi dalam sembilan tahun. (*)







