Tuesday, January 14, 2025
HomeBatamPrabowo Naikkan Upah 2025 Sebesar 6.5 Persen, Kadin Batam Sebut Pemerintah Hanya...

Prabowo Naikkan Upah 2025 Sebesar 6.5 Persen, Kadin Batam Sebut Pemerintah Hanya Fasilitator Bukan Penentu

BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto telah menyampaikan tentang kenaikan upah 6,5%. Ketua Kadin Kota Batam, Jadi Rajagukguk mengatakan wacana penentuan upah itu bukan hanya kewenangan pemerintah saja.

Dalam menentukan besaran upah, pengusaha dibatasi oleh dua hukum absolut. Yaitu harga jual produknya dan mendapatkan tenaga yang bekerja membantu mewujudkan produknya.

“Hakekatnya upah itu hak dan kewajiban pengusaha secara absolut. Karena pemberi upah adalah si pengusaha,” ujar Jadi, Minggu (1/12/2024).

Ia menilai jika harga jual produknya terlalu tinggi, tentu produknya tidak akan laku karena menjadi tidak kompetitif. Dan sebaliknya jika harga jual terlalu rendah, maka pasti merugi karena biaya produksi menjadi tidak feasible.

“Jika upah yang pengusaha berikan terlalu rendah, tidak ada orang yang mau kerja. Demikian juga jika upah terlalu tinggi menjadi tidak feasible, ya akan bangkrutlah,” kata Jadi.

Menurutnya secara logis kedua batas itu tidak mungkin dilampaui oleh pengusaha. Lantas apa ada yang bisa dinegosiasikan untuk menentukan besaran upah?

BACA JUGA:   Perkuat Kolaborasi Lahirkan Inovasi, Batam Folding Bike Gelar Gowes Akhir Tahun

“Ada beberapa faktor yg bisa mempengaruhi besaran upah yang ditentukan, yaitu subsidi pemerintah dan regulasi yang related bagi dunia usaha. Jadi mesti ada hitung-hitungannya. Tidak asal ngomong mesti naik atau turun sekian persen, untuk menjamin fairness,” ujar Jadi.

Maka dari itu dibentuklah Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur tripartit yaitu pemerintah, dunia usaha dan pekerja/buruh. Jadi seharusnya mesti ada kesepakatan bersama tripartit.

Ia menegaskan pemerintah didalam Dewan Pengupahan bukan penentu. Melainkan fasilitator dan mediator. Maka dari itu, sebaiknya pemerintah melakukan mediator dan fasilitator sbelum menentukan besaran kenaikan upah.

“Kita sampai saat ini tdk tahu apa landasannya pemeritnah menetapkan kenaikan 6,5% dan bagaimana upa ditetapkan kedepannya dan bagainana dunia usaha mengkalkulasi kenaikan biaya tenaga kerja dan biaya2 utk kepastian usaha kedepannya. Kita masih menunggu kebijakan pemerintah, apakah itu PP atau Permenaker yg akan dikeluarkan,” paparnya.

Sebelumnya diberitakan Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen mulai 2025. Ia mengatakan, upah minimum tersebut menjadi jaring pengaman nasional yang penting untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan dengan memperhitungkan kebutuhan hidup layak.

BACA JUGA:   Mustahik Tidak Salahgunakan Bantuan Untuk Judi Online

Prabowo menyampaikan, besaran upah minimum 6,5 persen lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang meminta kenaikan sebesar 6 persen.

Kenaikan upah minimum nasional akan dijadikan pertimbangan bagi Dewan Pengupahan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota dalam menetapkan upah minimum sektoral.

“Namun, setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” ujar Prabowo. (uly)

spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER